Jokowi Tandatangani PP Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

surabayapagi.com
Presiden Joko Widodo.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2020 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan ditandatangani Presiden Jokowi.

Dengan hal ini, PP nomor 26 tahun 2020 resmi menggantikan PP nomor 76 tahun 2008 yang dianggap belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Politisi Jalin Politik Silaturahmi

"Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan untuk meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan perannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan," seperti dikutip dari salinan PP yang dimuat dalam situs JDIH Sekretariat Negara, Senin (8/6).

Baca juga: Jokowi vs Mega, Prabowo vs Mega = Kekuasaan

Dalam PP yang diteken Jokowi 20 Mei lalu ini menyebutkan, rehabilitasi hutan menjadi kewajiban pemegang hak, gubernur, hingga menteri. Sementara rehabilitasi lahan menjadi kewenangan pemerintah provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak. Untuk lahan yang dibebani hak menjadi kewenangan pemegang hak.

Dalam PP ini juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan.

Baca juga: Dinyatakan oleh Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Sudah Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi tak Kaget

"Masyarakat dapat memberi usulan atau mengidentifikasi potensi masalah pelaksanaan rehabilitasi maupun reklamasi," katanya. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru