Kembali Masuk Bui Setelah 10 Hari Bebas

surabayapagi.com
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Dinginnya jeruji besi tak membuat Solikin (30) jera. Bagaimana tidak, baru 10 hari menghirup udara bebas, warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan itu kembali ditangkap polisi.

Kali ini, Solikin ditangkap Unit Reskrim Polsek Rembang, Polres Pasuruan setelah teridentifikasi membobol rumah milik Susilawati di Dusun Krian, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang.

Baca juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

"Pelaku kami amankan karena terbukti melakukan aksi pembobolan rumah korban yang di dalamnya juga ada warung baksonya," jelas Kapolsek Rembang, AKP Pujianto, Kamis (11/11/2021).

Puji menerangkan, pembobolan itu dilakukan Solikin sekitar pukul 19.30 WIB, 6 November 2021 lalu. Solikin beraksi saat rumah korban kosong, dengan menjembol tembok belakang.

Baca juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Barang yang dicuri pelaku ada uang Rp 500 ribu, 14 rokok berbagai merk dan handphone," beber dia.

Unit Reskrim Polsek Rembang yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

"Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku ini adalah residivis kasus pembobolan rumah dan pencurian kotak amal. Pelaku baru 10 hari bebas dari penjara. Selama bebas ia tidak pulang dan bersembunyi di TKP penangkapan," tandasnya.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru