Penyedia Jasa Internet di Lamongan Dapat Layanan Perizinan Dipermudah

author Muhajirrin

- Pewarta

Kamis, 02 Mei 2024 17:17 WIB

Penyedia Jasa Internet di Lamongan Dapat Layanan Perizinan Dipermudah

i

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi membuka kegiatan sosialisasi bersama Internet Service Provider (Penyedia Layanan Internet). SP/MUHAJIRIN 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Di tengah kemajuan teknologi digitalisasi ini, internet menjadi kebutuhan utama masyarakat,  sehingga berpotensi disalahgunakan dan merugikan. Agar hal itu tidak terjadi, maka perlu dilakukan kampanye internet positif dengan memberikan kebijakan kemudahan pelayanan perizinan kepada jasa penyedia internet.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi membuka kegiatan sosialisasi bersama Internet Service Provider (Penyedia Layanan Internet) Lamongan yakni  PT Digital Media Telematika (DMT), Sabtu (27/4) di Hotel Grand Mahkota Lamongan.

Baca Juga: Saling Daftar Bacabup, Foto Wabup di Acara Pemerintahan Sudah Tidak Disertakan

Sosialisasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti kebijakan dari Kominfo RI terkait internet positif. Yang mana bertujuan untuk mengendalikan beberapa konten dari website, baik dari segi konten website, iklan ataupun yang lainnya. 

“Internet memiliki peran penting bagi masyarakat saat ini, sehingga harus ada penertiban. Dan yang dapat melakukanya ialah ISP yang telah menjalin sinergi bersama pemerintah daerah,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Baca Juga: Panen Padi Triwulan I 2024 di Lamongan Berhasil dan Sesuai Jadwal

Selanjutnya Pak Yes mengungkapkan bahwa tidak hanya jaringan internet, melainkan perizinan mitra jual kembali (reseller) jasa telekomunikasi juga harus dilakukan penertiban sesuai regulasi yang berlaku. Yang mana bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hadir sebagai narasumber Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia APJII Jatim Ayom Rahwana menyampaikan bahwa regulasi yang harus dipatuhi oleh reseller jasa telekomunikasi ialah seluruh penyedia layanan telekomunikasi baik itu operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel, wajib mengantongi izin dari Kominfo. Bahkan Kominfo sudah mendukung penyelenggara RT RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.

“Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya. Tujuannya mempermudah dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas layanan  operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT RW Net,” tutur Ayom Rahwana.

Baca Juga: Organisasi Perempuan Lamongan Miliki Peran Utama dalam Pembangunan Keluarga

Sebagai mitra jasa telekomunikasi Pemerintah Kabupaten Lamongan, PT DMT menguntungkan akan menerapkan penggunaan DNS bersih yang tersinkron dengan trustpositif Kominfo.

“Kami akan terus menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan positif, serta produktif bagi pelanggan digitnet baik ritel maupun corporate. Dan tentunya di Lamongan karena kami sudah bermitra kurang lebih sejak wabah covid,” ungkap Direktur PT DMT Heri Kiswanto. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU