Kemenkop Bubarkan 36 Koperasi di Pasuruan

surabayapagi.com
Proses monitoring koperasi di Kota Probolinggo.

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - 36 koperasi di Kota Probolinggo dibubarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.

Pembubaran itu, termaktub dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 25 tahun 2021. Berita acara tertanggal 26 Maret 2021 itu, merespoan usulan dari DKUPP pada 2018 lalu. Karena ke 36 koperasi tersebut tidak ada aktifitas, utamanya tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Baca juga: Pasokan Menipis, Harga Bawang Merah di Probolinggo Melonjak

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) setempat, berharap warga tidak bertransaksi dengan koperasi yang sudah dibubarkan itu.

“Dengan adanya pembubaran dari kementerian koperasi, maka kami berkewajiban untuk mengumumkan kepada masyarakat, agar warga tahu jika koperasi itu sudah dibubarkan oleh pemerintah,” kata Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Fitriawati Selasa, (8/6).

Fitriawati mengatakan pihaknya tidak serta merta mengusulkan pembubaran terhadap 36 koperasi tersebut. Sebanyak 255 koperasi berbadan hukum di Kota Probolinggo, selalu mendapat pembinaan dan pengawasan. Hal ini dilakukan supaya koperasi terus aktif dalam mengembangkan perekonomian.

Baca juga: Pj Bupati Probolinggo Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

Namun dalam perkembangannya, petugas DKUPP kesulitan menghubungi pengurus ke 36 koperasi itu. Ada yang kepengurusannya sudah tidak aktif, alamat terdaftar tidak ditemukan, dan lain sebagainya.

“Jadi kita ada pengawasan, kemudian koperasi yang tidak aktif kita bina supaya aktif. Namun, kalau sudah tidak dapat dibina, maka kami mengusulkan untuk dibubarkan. Pembubaran itu dari pusat, yakni kementerian,” ujar pejabat berjilbab itu. 

 

Baca juga: Gerakan Gotku Resik di Probolinggo Digencarkan

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru