Kemplang Uang Perusahaan Rp 1,3 M, Karyawati Divonis 28 Bulan

surabayapagi.com
Nurul Isnawati, terdakwa penggelapan uang perusahaan. SP/Hendarwanto

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Diberi kepercayaan untuk mengelolah uang perusahaan justru 'ngemplang' sebesar Rp 1,3 Miliar. Akibatnya terdakwa Nurul Isnawati, (37), warga Pulo Wonokromo, harus menghirup pengapnya hotel prodeo selama 2 tahun 4 bulan, Senin (24/5/2021).

Menurut korban Uswatun Hasanah (39), pemilik perusahaan CV SASS Production, terdakwa itu merupakan karyawan sekaligus orang kepercayaan perusahaan, dirinya tak menyangka nekat berbuat seperti itu. "Saya tak menyangka dia berbuat seperti itu," terangnya.

Baca juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Kronologis kejadian berawal dari Uswatun melihat email pada tanggal 3 Desember 2019, yang menyatakan pembayaran CV SASS Production diganti atas nama Sudiyono. Sedangkan Sudiyono, adalah pemegang keuangan CV. SASS Production. Melihat isi email tersebut, korban berpikir, lalu selama ini pembayaran atas nama siapa?

Selanjutnya, korban berdasarkan email diatas langsung melakukan audit. Dan kali pertama yang dilakukan audit, adalah rekening karyawatinya bernama Nurul Isnawati. "Karyawan ini sudah bekerja selama 10 tahun di perusahaan kami," terangnya.

Kenapa dirinya mencurigai terdakwa? Kata korban, dirinya mencurigai karena selama ini dialah (terdakwa), yang mencairkan uang pembayaran dari Nippon Paint kepada CV. SASS Production yang berupa Bilyet Giro diatas namakan dirinya.

Baca juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Kita ketahui, CV SASS ada kerjaan dengan Nippon Paint hingga terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib.

Selanjutnya, setelah terdakwa mengambil bilyet giro dari Nippon Paint, terdakwa langsung pergi ke bank terdekat, kemudian bilyet giro dimasukkan ke rekening terdakwa. "Setelah ditransfer ke rekening Sudiyono, terdakwa mengambil sejumlah uang," papar korban.

Adapun jumlah uang yang diambil selama 3 tahun sejak tahun 2017 hingga 2019, paling kecil Rp 5 juta hingga terbesar Rp 67 juta, tiap bulannya. Akibatnya perbuatan terdakwa divonis 2,4 tahun penjara. nt

Baca juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru