KPK Acungi Jempol Wali Kota Soal Penyelamatan Aset Daerah

surabayapagi.com
Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) untuk Pemerintah Kota Mojokerto di Gedung DPRD setempat, Kamis (8/10/2020) pagi. SP/Dwy

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kesigapan Pemerintah Kota Mojokerto dalam menyelamatkan aset daerah mendapat acungan jempol dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah ini menilai, Kota Mojokerto sangat progresif dalam mengejar ketertinggalan yang menjadi catatan KPK.

Baca juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Terbukti, hanya dalam hitungan bulan, kota kecil dengan tiga kecamatan ini mampu menyelamatkan asetnya sebanyak 750 bidang dengan progres capaian sebesar 81 persen. 

Hal itu diungkapkan Pimpinan KPK, Lily Bentauli Siregar saat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) untuk Pemerintah Kota Mojokerto di Gedung DPRD setempat, Kamis (8/10/2020) pagi.

"Bagi KPK ini capaian yang luar biasa, karena sebelumnya kita mencatat ada 921 bidang aset yang masih bermasalah. Kini 750 bidang diantaranya sudah terselesaikan," ujarnya.

Lily menjelaskan, 921 bidang aset yang bermasalah tersebut disinyalir belum mendapatkan hak kepemilikan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Total luasnya mencapai 1969.388 meter persegi. "Jika dihitung dalam angka,  nilai bukunya lumayan banyak yakni  mencapai Rp. 362 miliar lebih," jelasnya.

Baca juga: Sertifikat Elektronik Resmi Diluncurkan, Pj Wali Kota Mojokerto Jamin Lebih Aman dan Efisien

Atas progres capaian luar biasa tersebut, tak pelak tahun ini Kota Mojokerto menyeruak di peringkat 2 nasional terkait penilaian Monitoring Centre For Prevention (MCP)  yang telah diverifikasi oleh tim KPK RI sejak 8 Januari tahun 2020 ini. Kota Mojokerto di peringkat 2 di bawah Kabupaten Lamongan dengan nilai 63 persen dari jumlah 39 kabupaten/kota di Jawa Timur. 

"MCP untuk Kota Mojokerto sudah baik, nilainya 63 persen. Dan ini masih bisa diperbaiki hingga penilaian akhir tahun. Menurut kami ini luar biasa, karena kota sekecil ini memiliki dinamika yang luar biasa, pun demikian dengan aktivitas pelaku usahanya yang juga luar biasa," terangnya.

Lily juga menyampaikan, bahwa usaha dan upaya terus dilakukan oleh KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi di Kota Mojokerto. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi, monitoring dan pemeriksaan. “Mari kita terus bersama - sama KPK dan Pemerintah Daerah untuk cegah tindak pidana Korupsi, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, sampe pemerintah pusat,” imbaunya.

Baca juga: Ribuan Warga Nobar Timnas U-23 Bareng Mas Pj Ali Kuncoro di Alun -Alun Kota Mojokerto

Sebagaimana diketahui, MCP merupakan aplikasi yang dibuat oleh KPK-RI yang di entry secara self assessment oleh pemerintah daerah, disertai bukti dokumen yang selanjutnya diverifikasi oleh tim KPK-RI. 

Melalui MCP ini diharapkan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara lebih baik,  transparan dan akuntabel. MCP Kota Mojokerto meliputi tujuh area yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah. dwy

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru