SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelayanan dokumen perjalanan berupa paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak selama bulan April 2021 mencapai 1.766 dokumen.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalan kantor Imigrasi I TPI Tanjung Perak Wahyudi menjelaskan, jumlah 1.766 tersebut terdiri dari pengurusan paspor baru, paspor elektronik, pengganti paspor yang masa berlakunya telah habis, pengganti paspor yang halamannya telah penuh serta perubahan nama.
Baca juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi
"Untuk saat ini yang masih mendominasi itu penggantian paspor yang habis masa berlakunya. Jumlahnya mencapai 1.103," kata Wahyudi saat dihubungi Surabaya Pagi, Jumat (21/05/2021).
Selain pengganti paspor yang masa berlaku telah habis, pengurusan paspor baru selama bulan April 2021 juga terbilang cukup tinggi. Angkanya mencapai 637 dokumen. Berikutnya ada pengurusan paspor elektronik dengan jumlah 14 dan perubahan nama serta pengganti paspor halaman penuh dengan jumlah masing-masing adalah 6 dokumen.
Kendati begitu, bila dibandingkan dengan bulan Maret 2021, angka layanan paspor bulan ini mengalami penurunan hingga 23 persen. Di bulan Maret, jumlah layanan dokumen mencapai 2.290 dokumen.
"Memang ada penurunan, dan masih didominasi pula sama penganti paspor yang masa berlakunya habis. Totalnya ada sekitar 1.338 dokumen," ucapnya
Baca juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari
Proses layanan paspor di Imigrasi Tanjung Perak sendiri kata Wahyudi, dilakukan dengan dua cara yakni layanan easy paspor dan paspor simpatik.
Easy paspor adalah metode layanan paspor dengan mekanisme buttom up. Masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan paspor dapat mengumpulkan orang hingga mencapai 40 orang. Tatkala memenuhi kuota 40 orang, petugas imigrasi akan mendatangi mereka dan melakukan rekaman data.
"Petugas kita yang datang ketempat mereka. Tapi tetap kita selalu terapkan protokol kesehatan," ujarnya
Baca juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024
Sementara untuk paspor simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan diluar jam kantor. Biasanya petugas membuka tambahan layanan setiap hari Sabtu atau Minggu. Sem
Editor : Redaksi