Maling Motor Nyaris Bonyok Dimassa

surabayapagi.com
Pelaku saat diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Arief Wicaksono (30) warga Krembangan Surabaya terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mencuri sepeda motor.

Spesialis pelaku curanmor ini ditangkap setelah beberapa korban melaporkan kejadian kehilangan di rumahnya. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi.

Baca juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

"Begitu laporan ditindaklanjuti dengan dilakukan serangkaian, akhirnya petugas reskrim Polsek Lakarsantri mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku sehingga petugas yang berpakaian preman menangkapnya," jelas Kompol Hakim Kapolsek Lakarsantri, Jum'at (13/01/2023) kepada harian Surabaya Pagi. 

Masih kata Hakim, awalnya pelaku berjalan kaki untuk mencari sasaran. Setelah di TKP pelaku mendapati motor korban yang ada di depan teras korban dalam keadaan sepi. Selanjutnya pelaku perlahan-lahan mendekati motor korban dan membawanya.

"Sebelumnya pelaku terlebih dulu mencari kunci motor korban dan mengambilnya. Namun aksinya itu diketahui oleh korban, setelah sepedanya tidak ada ditempat, korban kemudian berusaha mencari sehingga korban menemukan pelaku saat masuk di gang buntu," katanya.

Baca juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Ketika mau putar balik, korban sudah menghadang pelaku di depan gang dibantu warga dan anggota yang kebetulan saja melintas di lokasi sehingga pelaku berhasil diamankan.

"Untung saja saat ditangkap oleh warga korban langsung diselamatkan oleh petugas reskrim yang sedang patroli. Meski pelaku mendapati bogeman mentah dari massa," bebernya.

Baca juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban, Ach Dwi Ramadhani (26) itu langsung dibawa ke polsek Lakarsantri Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka saat ini sudah dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan dia juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru