Maling Motor untuk Dugem di Diskotik

surabayapagi.com
Pelaku dilumpuhkan petugas karena mencoba melawan saat diamankan. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Petualangan Edi (28) bandit kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor untuk sementara berakhir.

Sebab aksi pria yang kerap gentayangan di minimarket, kawasan Surabaya selatan itu dihentikan polisi. Itu setelah lututnya dilubangi timah panas Tim Antibandit Polsek Wonokromo. Pria asal Dusun Plampean, Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura itu bakal mendekam lebih lama di balik jeruji besi.

Baca juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

"Tindakan tegas terukur itu terpaksa dilakukan anggota, lantaran mencoba menyerang dengan senjata tajam, ketika akan ditangkap," Kapolsek Wonocolo AKP Bayu Halim Nugroho, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Ia menambahkan jika pelaku saat itu hendak mencuri motor di salah satu minimarket Jalan Sidosermo II, pada Oktober 2022 lalu. Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Unit Reskrim melakukan patroli kring serse dan penggal jalan di kawasan rawan kejahatan. Saat itu polisi tengah melakukan patroli berpakaian preman, dan mencurigai pelaku yang hendak beraksi di Jalan Sidosermo.

"Tidak ingin terburu-buru, anggota di lapangan memilih mengawasi gerak-gerik pelaku. Tak lama kemudian, tersangka melancarkan aksi ketika korban memarkir motor, dan belanja di minimarket," tegas Bayu.

Ia menambahkan jika pelaku membuka kunci pengaman motor menggunakan kunci T.

Pada saat tersangka beraksi, polisi mendekat dan mencoba mengamankan pelaku. Menyadari aksinya dipergoki polisi, pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari balik baju.

"Meskipun diberi dua kali tembakan peringatan ke udara, pelaku malah mengeluarkan sajam dan menyerang anggota," terangnya.

Sementara itu, dari penuturan pelaku setelah beraksi ia akan menjual motor curian ke Madura. Uang hasil penjualan motor digunakan untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan di diskotik dan karaoke.

Baca juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

“Buat joget. Minum (miras) anggur dan arak. Sama teman-teman. Di diskotik (kawasan Bubutan),” pungkasnya. Ari/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru