Menko Polhukam Temukan Polri Langgar SOP Tangani Kasus Brigadir J

surabayapagi.com
Menko Polhukam Mahfud MD berbicara kepada wartawan usai menemui orang tua Brigadir J di kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, dirinya mengantongi catatan mengenai pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang Polri lakukan dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Hanya, Mahfud belum mau membocorkan catatannya itu.

"Semua ada. Tapi masa saya bicarakan," ujar Mahfud saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Ganjar-Mahfud Md, tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih

Mahfud mengatakan, dirinya sudah mengumpulkan catatan dari berbagai pihak mengenai kasus tersebut.

Di antaranya seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Sehingga saya punya catatan lengkap. Dari keluarga (Brigadir J) ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus juga BNPT," tuturnya.

 

Kapolri Sudah Tampung Publik

Mahfud tegaskan, kini dirinya punya catatan lengkap, dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus di BNPT.

Mahfud menegaskan meski Ia punya banyak catatan, dirinya tidak mau ikut campur dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung oleh kepolisian. Ia mengatakan posisinya kini sebagai pembantu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), hanya mengawal dari sisi pelaksanaan kebijakan negara semata.

"Arahan Presiden itu cukup sudah, sudah benar, untuk dibuka. Untuk penyidikan, Menko Polhukam tak masuk ke pro yustisia. Tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut pelaksanaan kebijakan negara," kata dia.

Di sisi lain, Mahfud menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah banyak melaksanakan pelbagai permintaan publik. Salah satunya Kapolri telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.

Baca juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

 

Mahfud Punya Pandangan

Dia berjanji akan menyampaikan pandangannya mengenai kematian Brigadir J.

Walau begitu, pandangan Mahfud tak akan berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya tidak boleh ikut campur. Tugas saya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden bahwa (kasus) harus dibuka dengan benar," imbuh Mahfud.

Baca juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Brigadir J tewas di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sebelumnya mengatakan Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.

Kejadian itu kemudian diketahui Bharada E yang ada di lantai atas. Lalu, disebutkan terjadi aksi saling tembak antara dua polisi itu yang berujung pada meninggalnya Brigadir J.

Namun, pihak keluarga menduga ada unsur penganiayaan dan dugaan pembunuhan berencana. Sebab, pihak keluarga menemukan ada bekas luka selain tembakan di jenazah Brigadir J. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru