Pasangan Muda-mudi Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Dikejar Warga

surabayapagi.com
Kedua pelaku saat diamankan petugas. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dua pelaku pencur motor diamankan warga setelah kepergok pemilik. Keduanya diamankan setelah dilakukan pengejaran. Kini kasus pencurian yang terjadi pada Jumat (26/5) dini hari itu masih dalam pengembangan polisi.

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK.M.Si melalui Kasi Humas AKP Ahmad Roychan SH pada wartawan,  keduanya tertangkap warga ketika Huda Setyawan (34) warga Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar melakukan pengejaran dan tertangkap di wilayah Togogan Kec Srengat, Kabupaten Blitar yang berjarak sekitar 15 Km ke arah Blitar.

Baca juga: Curhat Kamtibmas, Warga Disilahkan Sampaikan Uneg-uneg

"Saat melakukan pencurian motor di rumah Huda Setyawan di desa Karangbendo Kec Udanawu Kabupaten Blitar pada Jumat (26/5) dini hari sekitar pukul 02.00, pelaku berhasil membawa motor korban jenis Suzuki Tornado AG 6462 LF, saat melakukan pencurian, ibu korban mendengar suara aneh yang mencurigakan di parkiran rumahnya, setelah ibu korban melihat atau ngecek motor anaknya tidak ada langsung bangunkan anaknya," terang AKP Roychan pada wartawan Jumat (26/5) siang.

Baca juga: Tukang Tato Nyambi Jual Pil Koplo

Roychan menambahkan, setelah kedua pelaku kepergok korban yang masih menuntun motor hasil curiannya, langsung dikejar korban dan adiknya sedang motor curiannya ditinggal dan dua pelaku aki laki dan seorang cewek berusia 17 tahun ini melarikan diri ke arah timur (arah Blitar) dengan kendarai motor Honda Supra AG 3658 QW, sesampai di wilayah Togogan dua pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Srengat 

"Dengan bantuan warga, dua pelaku dapat ditangkap warga di wilayah Togogan Kec Srengat, dan selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Srengat, karena wilayah pencuriannya (TKP) di wilayah hukum Polsek Udanawu, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Udanawu guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk diketahui pelaku wanita adalah residivis dengan kasus yang sama (pencurian) ketika pelaku yang bernama Ulin Nikmatus Sofa (17) warga Desa Karanggayam Kec Srengat masih sekolah, dan saat itu dilakukan restorative justice, namun rupanya wanita yang berpenampilan tomboy ini melakukan lagi pencurian, dan dihukum di LP Anak.

Baca juga: Curi Motor, ABG di Blitar Jadi Bulan-bulanan Warga

"Akhirnya Ulin dikeluarkan dari sekolahnya sekitar tahun 2022, dan kini melakukan pencurian lagi bersama Rudi Hartanto temanya, untuk barang bukti dua motor disita untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Roychan. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru