Pelaku Utama Penyebar Kebencian Mahfud MD Diburu Polisi

surabayapagi.com
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan kepada media.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pasca ditetapkannya 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Menkopolhukam Mahfud MD, Polda Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut yang diduga kuat sebagai pelaku utama.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pengembangan penyidikan terhadap 4 orang yang sebelumnya ditersengkakan, penyidik menetapkan terduga pembuat konten atas nama L-M (40) yang belakangan diketahui bernama Maskur warga Karangpenang, Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang, sebagai tersangka.

Baca juga: FPI, PA 212, hingga GNPF-Ulama ke MK Dukung Putusan Adil

“Setelah Penyidik Direktorat Kriminal Khusus menetapkan empat tersangka, kini kembali menetapkan satu tersangka lain yang diduga kuat sebagai pelaku utama, dalam konten ujaran kebencian kepada Menkopolhukam,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (14/12/2020) siang.

Truno menambahkan, dalam hal ini penyidik sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan. Namun, dia mengimbau agar L-M menyerahkan diri.

Truno mengatakan nama Maskur berhasil terungkap usai pihaknya melakukan pemeriksaan pada empat tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Video buatan LM tersebut kemudian diunggah oleh tersangka Nawawi ke Youtube dan oleh tiga tersangka lainnya disebarkan ke grup-grup WhatsApp.

Baca juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang kita terapkan pada undang-undang ITE tentang ujaran kebencian termasuk dalam kontennya pengancaman terhadap Bapak Mahfud MD Menkopolhukam sudah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur empat tersangka, namun empat tersangka ini 4 yang memang melakukan pendistribusian atau mentransmisi konten," imbuh Truno.

Adapun motif pelaku utama ini, lanjut Truno didasari oleh aksi solidaritas dari MRS yang kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Ditanya terkait keanggotaan pelaku utama dalam ormas FPI, Truno mengaku masih akan mendalami.

“Sejauh ini mendasari konten dan motif yang sudah kami tetapkan, ada dua tersangka yang termasuk ormas FPI dan dua simpatisan. Untuk tersangka utama masih kami dalami,” tandasnya.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru