Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua orang bos perusahaan yang melakukan penipuan uang kerjasama perusahaan rekanan dengan nilai kerugian total sebesar Rp11 miliar.

Tersangka merupakan bos dari PT. MBS, berinisial TJW (42) selaku pemegang saham perusahaan dan HH (52) selaku direktur utama (dirut) perusahaan.

Modus penipuan bos perusahaan itu, para tersangka meyakinkan perusahaan rekanannya, PT. DJM, untuk mau bekerjasama dengan perusahaan yang mereka kelola di bidang penyediaan jasa pengiriman.

Agar meyakinkan, para tersangka menunjukkan kontrak kerjasama lain dengan perusahaan PT. MY, bernomor kontrak 507467MBS dan No. PO. 4501629659 yang sebenarnya fiktif.

Bahkan, para tersangka juga memberikan kalkulasi keuntungan sekitar Rp5-9 juta per truk, yang akan dibayarkan setiap bulannya, dari setiap progres kerjasama yang telah bergulir.

"Korban tertarik selanjutnya membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT. DJM dengan PT. MBS pada tanggal 01 November 2022," ujar Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Aris Purwanto di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (19/4/2024).

Akhirnya, lanjut Aris, pihak perusahaan korban, PT. DJM membayarkan sejumlah uang secara bertahap ke rekening empat vendor yang dikelola PT. MBS, sekitar tujuh miliar rupiah, dan empat miliar rupiah ke rekening khusus milik PT. MBS.

Ternyata, di tengah perjalanan, pihak tersangka menggunakan uang hasil suntikan dana dalam kerjasama tersebut, untuk kepentingan pribadi. Sehingga membuat kesepakatan kerjasama kedua belah pihak perusahaan, tidak dapat berjalan secara baik.

"Jadi mereka minta modal dan ada 4 vendor, mereka kerjasama dengan vendor, lalu pemodal atas perintah PT MBS mengirim uang ke vendor dan bekerja, kemudian memberi hasilnya kepada PT MBS, tapi tidak diberikan pada PT DJM," katanya.

Akibat perbuatan para tersangka bakal dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.

Ancaman pidananya, penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

 

Ada Dua Laporan Pidana Lain

AKBP Aris menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus kejahatan ini. Apalagi, sosok tersangka TJW, juga dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran tindak pidana lain.

Yakni kasus penipuan jasa pengangkutan dengan satu laporan polisi (LP), dan kasus penggelapan uang pembangunan perumahan elit di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dengan tujuh laporan.

Tersangka TJW diduga juga terlibat dalam proyek pengembangan pembangunan perumahan di kawasan tersebut.

Aris menerangkan, para kustomer sudah melakukan pembayaran pembelian rumah. Namun rumah tak kunjung dibangun.

Oleh karena itu, Aris memberikan nomor pengaduan atas kejahatan Tersangka TJW yang dapat dihubungi kapan pun melalui nomor WhatsApp (WA) 081336231994, agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap para korban yang dirugikan.

"Tapi banyak korban. Dia juga jadi pengembang proyek di Royal City. Korbannya sudah dibayar, tapi rumah enggak dibangun. Padahal uang sudah dibayar, karena sudah tertarik," pungkasnya. hik/ham/rmc

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…