Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua orang bos perusahaan yang melakukan penipuan uang kerjasama perusahaan rekanan dengan nilai kerugian total sebesar Rp11 miliar.

Tersangka merupakan bos dari PT. MBS, berinisial TJW (42) selaku pemegang saham perusahaan dan HH (52) selaku direktur utama (dirut) perusahaan.

Modus penipuan bos perusahaan itu, para tersangka meyakinkan perusahaan rekanannya, PT. DJM, untuk mau bekerjasama dengan perusahaan yang mereka kelola di bidang penyediaan jasa pengiriman.

Agar meyakinkan, para tersangka menunjukkan kontrak kerjasama lain dengan perusahaan PT. MY, bernomor kontrak 507467MBS dan No. PO. 4501629659 yang sebenarnya fiktif.

Bahkan, para tersangka juga memberikan kalkulasi keuntungan sekitar Rp5-9 juta per truk, yang akan dibayarkan setiap bulannya, dari setiap progres kerjasama yang telah bergulir.

"Korban tertarik selanjutnya membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT. DJM dengan PT. MBS pada tanggal 01 November 2022," ujar Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Aris Purwanto di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (19/4/2024).

Akhirnya, lanjut Aris, pihak perusahaan korban, PT. DJM membayarkan sejumlah uang secara bertahap ke rekening empat vendor yang dikelola PT. MBS, sekitar tujuh miliar rupiah, dan empat miliar rupiah ke rekening khusus milik PT. MBS.

Ternyata, di tengah perjalanan, pihak tersangka menggunakan uang hasil suntikan dana dalam kerjasama tersebut, untuk kepentingan pribadi. Sehingga membuat kesepakatan kerjasama kedua belah pihak perusahaan, tidak dapat berjalan secara baik.

"Jadi mereka minta modal dan ada 4 vendor, mereka kerjasama dengan vendor, lalu pemodal atas perintah PT MBS mengirim uang ke vendor dan bekerja, kemudian memberi hasilnya kepada PT MBS, tapi tidak diberikan pada PT DJM," katanya.

Akibat perbuatan para tersangka bakal dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.

Ancaman pidananya, penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

 

Ada Dua Laporan Pidana Lain

AKBP Aris menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus kejahatan ini. Apalagi, sosok tersangka TJW, juga dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran tindak pidana lain.

Yakni kasus penipuan jasa pengangkutan dengan satu laporan polisi (LP), dan kasus penggelapan uang pembangunan perumahan elit di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dengan tujuh laporan.

Tersangka TJW diduga juga terlibat dalam proyek pengembangan pembangunan perumahan di kawasan tersebut.

Aris menerangkan, para kustomer sudah melakukan pembayaran pembelian rumah. Namun rumah tak kunjung dibangun.

Oleh karena itu, Aris memberikan nomor pengaduan atas kejahatan Tersangka TJW yang dapat dihubungi kapan pun melalui nomor WhatsApp (WA) 081336231994, agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap para korban yang dirugikan.

"Tapi banyak korban. Dia juga jadi pengembang proyek di Royal City. Korbannya sudah dibayar, tapi rumah enggak dibangun. Padahal uang sudah dibayar, karena sudah tertarik," pungkasnya. hik/ham/rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…