Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua orang bos perusahaan yang melakukan penipuan uang kerjasama perusahaan rekanan dengan nilai kerugian total sebesar Rp11 miliar.

Tersangka merupakan bos dari PT. MBS, berinisial TJW (42) selaku pemegang saham perusahaan dan HH (52) selaku direktur utama (dirut) perusahaan.

Modus penipuan bos perusahaan itu, para tersangka meyakinkan perusahaan rekanannya, PT. DJM, untuk mau bekerjasama dengan perusahaan yang mereka kelola di bidang penyediaan jasa pengiriman.

Agar meyakinkan, para tersangka menunjukkan kontrak kerjasama lain dengan perusahaan PT. MY, bernomor kontrak 507467MBS dan No. PO. 4501629659 yang sebenarnya fiktif.

Bahkan, para tersangka juga memberikan kalkulasi keuntungan sekitar Rp5-9 juta per truk, yang akan dibayarkan setiap bulannya, dari setiap progres kerjasama yang telah bergulir.

"Korban tertarik selanjutnya membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT. DJM dengan PT. MBS pada tanggal 01 November 2022," ujar Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Aris Purwanto di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (19/4/2024).

Akhirnya, lanjut Aris, pihak perusahaan korban, PT. DJM membayarkan sejumlah uang secara bertahap ke rekening empat vendor yang dikelola PT. MBS, sekitar tujuh miliar rupiah, dan empat miliar rupiah ke rekening khusus milik PT. MBS.

Ternyata, di tengah perjalanan, pihak tersangka menggunakan uang hasil suntikan dana dalam kerjasama tersebut, untuk kepentingan pribadi. Sehingga membuat kesepakatan kerjasama kedua belah pihak perusahaan, tidak dapat berjalan secara baik.

"Jadi mereka minta modal dan ada 4 vendor, mereka kerjasama dengan vendor, lalu pemodal atas perintah PT MBS mengirim uang ke vendor dan bekerja, kemudian memberi hasilnya kepada PT MBS, tapi tidak diberikan pada PT DJM," katanya.

Akibat perbuatan para tersangka bakal dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.

Ancaman pidananya, penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

 

Ada Dua Laporan Pidana Lain

AKBP Aris menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus kejahatan ini. Apalagi, sosok tersangka TJW, juga dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran tindak pidana lain.

Yakni kasus penipuan jasa pengangkutan dengan satu laporan polisi (LP), dan kasus penggelapan uang pembangunan perumahan elit di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dengan tujuh laporan.

Tersangka TJW diduga juga terlibat dalam proyek pengembangan pembangunan perumahan di kawasan tersebut.

Aris menerangkan, para kustomer sudah melakukan pembayaran pembelian rumah. Namun rumah tak kunjung dibangun.

Oleh karena itu, Aris memberikan nomor pengaduan atas kejahatan Tersangka TJW yang dapat dihubungi kapan pun melalui nomor WhatsApp (WA) 081336231994, agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap para korban yang dirugikan.

"Tapi banyak korban. Dia juga jadi pengembang proyek di Royal City. Korbannya sudah dibayar, tapi rumah enggak dibangun. Padahal uang sudah dibayar, karena sudah tertarik," pungkasnya. hik/ham/rmc

Berita Terbaru

Fu Liwen Diduga Berperan sebagai Pengawas dalam Sindikat Scamming Surabaya

Fu Liwen Diduga Berperan sebagai Pengawas dalam Sindikat Scamming Surabaya

Selasa, 15 Sep 2026 14:24 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Nama Fu Liwen menjadi salah satu dari 41 warga negara asing (WNA) yang didakwa dalam perkara dugaan sindikat penipuan daring atau s…

Menikmati Nuansa Petik Stroberi hingga Glamping di Desa Wisata Pandanrejo

Menikmati Nuansa Petik Stroberi hingga Glamping di Desa Wisata Pandanrejo

Selasa, 15 Sep 2026 14:10 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Tidak hanya menawarkan suasana pedesaan dan panorama pegunungan, kawasan Desa Wisata Pandanrejo di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu juga…

Kenali Potensi, Siapkan Karier: 650 ASN Kota Mojokerto Ikuti ProASN

Kenali Potensi, Siapkan Karier: 650 ASN Kota Mojokerto Ikuti ProASN

Selasa, 15 Sep 2026 14:10 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto kembali melaksanakan Profiling ASN melalui Program ProASN sebagai bagian dari tahapan penerapan ma…

Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkot Batu Perkuat Program 1.000 Sarjana di 2027

Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkot Batu Perkuat Program 1.000 Sarjana di 2027

Selasa, 15 Sep 2026 14:03 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna memperluas akses pendidikan tinggi dan memperkuat kualitas sumber daya manusia daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu,…

Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4, Diperta Probolinggo Gencarkan Penangkaran di Lahan Poktan

Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4, Diperta Probolinggo Gencarkan Penangkaran di Lahan Poktan

Selasa, 15 Sep 2026 13:55 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui penangkaran di lahan Kelompok Tani (Poktan) Sumber Abadi Desa Rawan Kecamatan Krejengan, Dinas Pertanian (Diperta)…

Stok Membusuk, Pedagang Ngeluh Cabai Rawit di Ponorogo Tembus Rp70 Ribu per Kg

Stok Membusuk, Pedagang Ngeluh Cabai Rawit di Ponorogo Tembus Rp70 Ribu per Kg

Selasa, 15 Sep 2026 13:42 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat fenomena pasokan cabai rawit yang seret dan kualitas cabai yang banyak rusak, membuat sejumlah pedagang di Kabupaten…