Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Apr 2024 21:09 WIB

Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua orang bos perusahaan yang melakukan penipuan uang kerjasama perusahaan rekanan dengan nilai kerugian total sebesar Rp11 miliar.

Tersangka merupakan bos dari PT. MBS, berinisial TJW (42) selaku pemegang saham perusahaan dan HH (52) selaku direktur utama (dirut) perusahaan.

Baca Juga: Polisi Segera Panggil Bos PT Samawa Putri

Modus penipuan bos perusahaan itu, para tersangka meyakinkan perusahaan rekanannya, PT. DJM, untuk mau bekerjasama dengan perusahaan yang mereka kelola di bidang penyediaan jasa pengiriman.

Agar meyakinkan, para tersangka menunjukkan kontrak kerjasama lain dengan perusahaan PT. MY, bernomor kontrak 507467MBS dan No. PO. 4501629659 yang sebenarnya fiktif.

Bahkan, para tersangka juga memberikan kalkulasi keuntungan sekitar Rp5-9 juta per truk, yang akan dibayarkan setiap bulannya, dari setiap progres kerjasama yang telah bergulir.

"Korban tertarik selanjutnya membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT. DJM dengan PT. MBS pada tanggal 01 November 2022," ujar Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Aris Purwanto di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (19/4/2024).

Akhirnya, lanjut Aris, pihak perusahaan korban, PT. DJM membayarkan sejumlah uang secara bertahap ke rekening empat vendor yang dikelola PT. MBS, sekitar tujuh miliar rupiah, dan empat miliar rupiah ke rekening khusus milik PT. MBS.

Ternyata, di tengah perjalanan, pihak tersangka menggunakan uang hasil suntikan dana dalam kerjasama tersebut, untuk kepentingan pribadi. Sehingga membuat kesepakatan kerjasama kedua belah pihak perusahaan, tidak dapat berjalan secara baik.

"Jadi mereka minta modal dan ada 4 vendor, mereka kerjasama dengan vendor, lalu pemodal atas perintah PT MBS mengirim uang ke vendor dan bekerja, kemudian memberi hasilnya kepada PT MBS, tapi tidak diberikan pada PT DJM," katanya.

Akibat perbuatan para tersangka bakal dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.

Baca Juga: Bidhumas Polda Jatim Sabet 2 Penghargaan dalam Rakernis Humas

Ancaman pidananya, penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

 

Ada Dua Laporan Pidana Lain

AKBP Aris menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus kejahatan ini. Apalagi, sosok tersangka TJW, juga dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran tindak pidana lain.

Yakni kasus penipuan jasa pengangkutan dengan satu laporan polisi (LP), dan kasus penggelapan uang pembangunan perumahan elit di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dengan tujuh laporan.

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Tersangka TJW diduga juga terlibat dalam proyek pengembangan pembangunan perumahan di kawasan tersebut.

Aris menerangkan, para kustomer sudah melakukan pembayaran pembelian rumah. Namun rumah tak kunjung dibangun.

Oleh karena itu, Aris memberikan nomor pengaduan atas kejahatan Tersangka TJW yang dapat dihubungi kapan pun melalui nomor WhatsApp (WA) 081336231994, agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap para korban yang dirugikan.

"Tapi banyak korban. Dia juga jadi pengembang proyek di Royal City. Korbannya sudah dibayar, tapi rumah enggak dibangun. Padahal uang sudah dibayar, karena sudah tertarik," pungkasnya. hik/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU