Pemkot Pasuruan Ajukan Bantuan Hukum ke Jaksa

surabayapagi.com
Kolase Kajari kota Pasuruan Maryadi dan tersangka kasus korupsi JLU

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan– Pemkot Pasuruan telah mengajukan pendampingan pada Kejari Kota Pasuruan untuk proyek pembebasan lahan Jalan Lingkar Utara (JLU). Namun, Kejari sendiri belum menyikapi pengajuan itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid menjelaskan, pihaknya memang belum menentukan sikap tentang pendampingan hukum yang diajukan pemkot. Namun, kejaksaan tetap berkomitmen mendukung proyek strategis pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya JLU yang sejak awal digadang-gadang mampu mengatasi ketimpangan sosial di Kota Pasuruan.

Baca juga: Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

”Memang ada pengajuan (pendampingan hukum) yang masuk. Tapi belum kami sikapi,” kata Maryadi.

Menurutnya, kejaksaan punya beberapa pertimbangan. Sehingga belum menyikapi permohonan pendampingan hukum dalam pengadaan lahan JLU.

Baca juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Pertama, lantaran kegiatan itu belum bisa dilanjutkan. Mengingat pemkot masih harus melakukan berbagai tahapan untuk mengajukan dokumen penlok yang baru.

”Di samping itu, pengajuan masuk ketika kami memulai kegiatan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan JLU,” kata Maryadi.

Baca juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Diketahui, kejaksaan menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JLU sejak Februari 2022. Dan saat ini sudah menetapkan enam tersangka atas dugaan korupsi tersebut. Yaitu SG alias Sugiarto selaku mantan Camat Gadingrejo dan EW bekas anak buahnya. Kemudian BP Lurah Gadingrejo dan stafnya HY. Serta dari pihak swasta CH dan WCX. ris

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru