Pengangguran Buka Lowongan Kerja Fiktif Tipu Tiga Pelamar

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Nurul Hasan Purwandi mengunggah lowongan pekerjaan fiktif fi Facebook. Dia mensyaratkan para pelamar memiliki sepeda motor pribadi. Tiga pelamar kerja menjadi korbannya. Sepeda motor mereka dibawa kabur Nurul ketika wawancara kerja.

Salah satu korbannya Sodikin Febrianto. Dia datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax menemui Nurul setelah tertarik dengan lowongan kerja sebagai penjaga rumah kos. "Saya datang ke lokasi Nurul. Disuruh lihat-lihat rumah kos sama wawancara kerja. Dia pinjam kunci motor untuk pindahkan parkir," ujar Sodikin saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (30/3).

Baca juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

Setelah berhasil menguasai kunci motor, Nurul langsung bergegas kabur. Rumah kos itu ternyata milik orang lain. Nurul lalu menjual motor itu. Akibatnya, Sodikin merugi Rp 25 juta. Sodikin bukan satu-satunya korban. M. Nasruh Amirulloh juga bernasib sama. Sepeda motor Honda Tiger senilai Rp 2016 dibawa kabur Nurul saat wawancara kerja di kafe Jalan Raya Lontar.

Baca juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Jaksa penuntut umum Samsu J. Effendi mengatakan, Nurul menggunakan akun bernama Ega saat mengunggah lowongan kerja fiktif di grup-grup Facebook. Motor milik Nasruh itu juga telah dia jual seharga Rp 4 juta kepada temannya di Bojonegoro. 

Satu lagi korbannya adalah Samsul Wahyudi. Motor Honda Scoopy senilai Rp 20 juta juga dibawa kabur Nurul saat wawancara kerja di kafe. Modusnya sama. Nurul berpura-pura meminjam sepeda motor untuk keperluan lain. Namun, dia tidak kembali lagi. Motor itu telah dijual. 

Baca juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

"Benar semua, Yang Mulia. Motor sudah laku terjual semua. Saya pakai untuk keperluan sehari-hari. Saya sendiri juga pengangguran. Tidak punya kerja," kata Nurul kepada majelis hakim dalam persidangan. nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru