Pengedar Sabu di Bawean Diringkus Polisi

surabayapagi.com
Heri Kurniawan (37), tersangka pengedar sabu saat diamankan polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kerap melakukan transaksi di wilayah Pulau Bawean, Heri Kurniawan (37), warga Dusun Gunung Desa, Desa Peromaan, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Baca juga: Lewat Operational Excellence, SIG Catatkan Laba Rp 472 Miliar di Kuartal I Tahun 2024

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di jalan Raya Dusun Labuhan, Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak. Berdasarkan infomasi tersebut petugas melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka heri. Ia pun akhirnya ditangkap pada Sabtu (5/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

“Dengan adanya informasi tersebut, anggota melakukan pemantauan kepada tersangka. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di wilayah sandaran perahu antar barang lintas Jawa,” Kanit Reskrim Polsek Tambak Iptu Imam Subari, Senin (7/9/2020).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat 0,67 gram dalam plastik klip. “Barang bukti sabu disimpan dalam bungkus rokok di saku jaket sebelah kanan. Sedangkan alat hisap dan barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 201 ribu di saku celana sebelah kiri,” paparnya.

Baca juga: Tak Kapok ke-5 Kalinya, Rio Reifan Kembali di Bui Penyalahgunaan Narkoba

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat sesuai pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru