Pesta Sabu di Kontrakan, 2 Pria Diringkus

surabayapagi.com
Kedua tersangka saat diamankan di Polres Lumajang. SP/Lim

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resort Lumajang, menangkap dua pria yang kedapatan sedang berpesta sabu di sebuah kontrakan, di Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodo Kabupaten Lumajang, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Kedua pria tersebut berinisial AS (37) warga Kelurahan Tompokersan Lumajang dan DP (32), warga Desa Nogosari Jember.

"Saat ditangkap, keduanya kedapatan sedang bersama - sama, mengkonsumsi (pesta) sabu di dalam rumah kontrakan milik 'AS' di Jalan Dieng. Dari keduanya, kami sita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik air mineral berisi air dan pada ujung tutup botol, terdapat dua buah lubang yang masing-masing terangkai dengan sedotan lipat warna putih dan salah satu ujung sedotan terangkai dengan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran sabu. Tiga buah potongan sedotan, gunting, korek api serta sedikitnya sabu seberat 0,35 gram," kata AKP Ernowo Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, Kamis (1/9/2020).

Baca juga: Ngabuburit Sambil Balap Liar, 36 Motor Diamankan

Kedua pria tersebut, imbuh AKP Ernowo telah ditetapkan tersangka. Dan untuk keperluan penyidikan, mereka ditahan di Rutan Mapolres Lumajang.

"Mereka diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Ernowo.

Baca juga: Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus

Pihaknya akan terus mendalami kasus ini, guna mengupas dugaan adanya pelaku lain. Lim

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru