Polisi Minta Pendemo Wajib Terapkan 3M

surabayapagi.com
Koordinator aksi saat melakukan orasi di depan Gedung DPRD Kota Kediri. SP/ Can

Baca juga: Aksi Demo di Kejaksaan Kediri Ricuh

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Aksi demo penolakan Omnibuslaw terus dilakukan disejumlah daerah salah satunya Kota Kediri. Mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19, Kepolisian Kota Kediri mewajibkan pendemo untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dam menjaga jarak), Kamis (22/10/2020).
 
"Saya minta semua pendemo agar menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indriyana.
 
Pantauan dilokasi, pendemo tolak UU Omnibus Law mayoritas memakai masker. Bagi mereka yang belum memiliki masker petugas kepolisian juga menyiapkan masker dan membagikannya kepada para pendemo saat menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPRD Kota Kediri.
 
Sementara itu, Yusak Koordinator Aksi mengaku, UU Omnibuslaw sudah menguntungkan para investor dan pengusaha, dan merugikan bagi masyarakat kecil atau pekerja. Mahasiswa meminta DPRD Kota Kediri untuk mendukung pembatalan UU Omnibuslaw Cipta Kerja. "Kami bersama mahasiswa akan tetap memperjuangkan rakyat kecil, untuk menolak UU Cipta Kerja," ujarnya. Can
  
 
 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru