Rachmawati Kini Dibui

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rachmawati membuat video mesra dengan selingkuhannya, Moch. Adnan Ashari. Dalam video itu Rachmawati yang mengenakan baju tidur seksi sedang dipeluk Adnan dari belakang dan diciumi. Video itu diketahui suami Rachmawati, Moch. Elwan yang kemudian melaporkan istrinya itu ke Polrestabes Surabaya. Kini Rachmawati disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa penuntut umum Damang Anubowo dalam dakwaannya menyatakan, video itu dibuat Rachmawati dan Adnan di kamar hotel Jalan Jakarta. Keduanya yang saat itu masih pasangan selingkuh merekam momen mesra mereka menggunakan kamera ponsel. 

Baca juga: Pusaran Dugaan Perselingkuhan Anak Gadis Kapolresta Malang

"Pada April 2020, Moch. Elwan yang saat itu masih terikat perkawinan dengan terdakwa mengetahui ada rekaman video mesra terdakwa Rachmawati dengan Moch. Adnan Ashari di kamar hotel di dalam handphone terdakwa Rachmawati," jelas jaksa Damang dalam dakwaannya.

Baca juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

Elwan yang merasa sakit hati kemudian melaporkan istrinya itu ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Damang mendakwa Rachmawati dengan Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pengacara terdakwa, Iwan Hidayat keberatan dengan dakwaam jaksa. Menurut dia, video itu sebenarnya koleksi pribadi kliennya. Namun, ketika bertengkar, Elwan merampas ponsel istrinya itu lalu mengetahui ada video tersebut. Jika Elwan tidak merebut ponsel kliennya, video mesra itu sebenarnya tidak akan menyebar. "Pelapor mengambil dengan cara tidak benar juga," kata Iwan.

Baca juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Selain itu, Rachmawati kini sudah bercerai dengan Elwan dan sudah tidak terikat hubungan perkawinan lagi. "Sekarang sudah menikah resmi dengan laki-laki yang ada di video itu (Adnan)," ujarnya. nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru