Satpol PP Tersangka Kasus Penjualan Barang Sitaan Laporkan 9 Nama Lain ke Kejari Surabaya

surabayapagi.com
Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Petugas Satpol PP Surabaya berinisial F yang ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi akibat penjualan barang bukti sitaan satpol PP melaporkan sembilan nama ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (10/8/2022). Kasus ini sendiri muncul setelah Kasatpol PP yang saat ini menjabat, Eddy Christijanto melaporkan F yang diduga menjual barang sitaan. Sembilan nama tersebut diduga sebagai pihak yang ikut terlibat dalam proses penjualan barang bukti sitaan Satpol PP Surabaya.

 Abdurrahman Saleh selaku kuasa hukum F menuturkan bahwa dari sembilan nama yang dilaporkan ada anggota Satpol PP Surabaya, pihak luar, pembeli barang sitaan hingga pimpinan Satpol PP Surabaya. Sembilan nama yang dilaporkan diantaranya yaitu Kepala Satpol PP Surabaya, AM, P, SN, SL, Y, SE dan I.

Baca juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

 "Dari unsur pimpinam juga ada yang dilaporkan," kata Abdul, Rabu(10/05/2022) malam.

 Kasatpol PP Surabaya dilaporkan karena diduga mengetahui penerimaan uang Rp300 juta yang diterima oleh 3 orang yakni SN, Y dan SL. 

"Diduga mengetahui dan membiarkan barang sitaan serta peristiwa pidana yang disangkakan saudara F," isi laporan tersebut.

Baca juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Selain itu, dua anggota Satpol PP yang lain yakni AM dan P yang merupakan anggota Satpol PP di Tanjung Sari, diduga membiarkan dan mendiamkan penjualan barang sitaan.

Abdurrahman berharap laporan tersebut bisa menjadi tambahan data bagi penyidik kejaksaan untuk mengembangkan kasus jual beli barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya itu.  Ia meminta Kejaksaan memeriksa dan menetapkan kesembilan nama tersebut sebagai tersangka jika terbukti bersalah.

Sebagai informasi, F sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya setelah menjual barang sitaan satpol PP senilai Rp 500 juta pada bulan mei lalu. Penetapan tersangka tersebut tertera dalam Surat Perintah Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022. sb

Baca juga: Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

 

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru