Selama Tahun 2020, 449 Kasus Terungkap

surabayapagi.com
Press Release Polres Pelabuhan Tanjung Perak pengungkapan kasus dalam kurun waktu selama tahun 2020. SP/FIKRI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Menjelang penutupan akhir tahun 2020 Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan tindak pemusnahan barang bukti dengan sejumlah kasus yang berhasil diungkap maupun kasus yang masih dalam penyidikan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Kami Polres Tanjung Perak Release pengungkapan tahun 2020, rangkuman laporan dari Satreskoba, Satreskrim, Satsabhara. Kita akan melakukan pemusnahan barang bukti," kata Kapolres Tanjung Perak AkBP Ganis Setyaningrum.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cek BBM di SPBU

Dalam kurun waktu tahun 2020 pihak Polres melalui Satreskrim berhasil mengungkap 449 perkara. Dari jumlah tersebut kasus Tipu Gelap masih mendominasi dengan 100 kasus, disusul dengan Curanmor sebanyak 48 kasus, serta Curat dan Curas yang masing-masing memiliki persentase sebesar 43 dan 36.

"Kasus curanmor menonjol, penipuan penggelapan, Curan, curas," imbuhnya.

Baca juga: Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster All Star Surabaya Diamankan

Ia menambahkan kasus baru ketika masa pandemi juga menjadi perhatian khusus pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus tersebut meliputi jual masker rekondisi, surat rapid test palsu, alat kesehatan ilegal, dan pengambilan jenazah Covid tanpa prosedur.

"Penanganan covid mengungkap penjualan masker rekondisi, surat rapid palsu, alkes ilegal. Ada yg sudah diputus dan penyidikan," katanya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Sementara Satsabhara berhasil mengungkap 366 botol miras sepanjang tahun 2020, hal ini berarti sebanyak 600 liter miras.

Terjadi penurunan kasus pada Lakalantas sepanjang 2020 jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang memiliki ratio angka 96 kasus, berbanding turun 16% untuk tahun 2020 sebanyak 81 kasus. Fm

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru