Tak Berkepentingan, Warga Madura dan Surabaya Diminta Tunda Perjalanan

surabayapagi.com
Tenda BPBD beserta Petugas di Penyekatan Suramadu. SP/ANGGA MUHAMMAD

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengimbau kepada warga baik Madura arah Surabaya maupun sebaliknya, untuk menunda perjalanan bagi yang tidak berkepentingan. Pasalnya, saat penyekatan Minggu (6/6) terdapat pengendara tidak memiliki kepentingan. 

"Kita menjaga, jangan sampai nanti kita bobol. Kemudian ada orang positif, kemudian menulari lainnya," kata Ganis, Senin (7/6). 

Baca juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Ganis juga mengimbau, bagi warga yang hendak berziarah hingga hanya sekedar jalan-jalan melintas Suramadu untuk ditunda. Jika bisa, hingga keadaan kembali stabil lagi. 

"Kami mohon maaf, untuk yang ziarah-ziarah mungkin setidaknya memperhitungkan demi keselamatan, mungkin bisa dipending terlebih dahulu," jelasnya. 

Ia juga berharap kepada masyarakat, baik masuk Surabaya atau menuju Madura untuk memperhitungkan dulu keperluannya apa. Jika pun mendesak juga harus memastikan diri apakah sudah aman dan sehat. 

Baca juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

"Jika mendesak harus bisa meyakinkan diri mereka aman dan sehat. Kalau dia sehat berarti dia tidak menulari orang lain. Jika tidak ada kepentingan lebih baik di rumah dulu, itu lebih baik," harapnya. 

Berdasarkan data yang diterima oleh Surabaya Pagi, Sebanyak 83 orang dinyatakan positif antigen COVID-19 dari hasil tes swab antigen di pintu keluar Jembatan Suramadu dari Madura ke arah Kota Surabaya maupun sebaliknya..

Baca juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Tes swab massal ini dilakukan di tengah penyekatan arus lalu lintas bagi warga di luar penduduk yang akan masuk ke wilayah Madura dan ke Surabaya.

Diketahui, Suramadu arah Surabaya dijaga ketat tiga shift sejak Sabtu (5/6) malam. Penjagaan dan penyekatan ini dilakukan selama 24 jam oleh personil gabungan. Yaitu dari Polres, Brimob Polda, Satpol PP, Linmas, dan Dinkes. (ang)

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru