Tak Pakai Masker, Pengendara di Sanksi Sosial

surabayapagi.com
Para pelanggar diberikan teguran berupa sanksi sosial dengan merbersihkan sampah. SP/sg

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih rendah. Seperti yang tampak saat adanya razia penggunaan masker di depan Kantor Kecamatan Krian, Sidoarjo, Senin (6/7/2020).

Beberapa pengguna jalan, baik pengendara roda dua, empat dan kendaraan angkutan barang harus ditertibkan oleh petugas gabungan dari Polsek Krian, Koramil Krian dan Satpol PP.

Baca juga: Kesalahan Penggunaan Masker Tak Optimal Tangkal Covid-19

Masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020, tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan sanksi berupa di penahanan KTP hingga diberi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan Krian.

Baca juga: Kurangi Risiko Kematian Akibat Varian Baru, dengan Kebiasaan Baru dan Proaktif Masyarakat

“Hasil dari razia penggunaan masker pagi ini, ada sebanyak 22 orang yang melanggar. Kami berharap agar masyarakat segera sadar akan pentingnya penggunaan masker maupun protokol kesehatan lainnya,” ujar Kapolsek Krian Kompol M. Kholil.

Dengan pentingnya disiplin oleh masyarakat, maka dapat mempercepat terputusnya mata rantai Virus Covid-19. Karenanya sosialisasi dan razia akan terus dilakukan, bertujuan membentuk disiplin pada masyarakat. Sg

Baca juga: Peserta UjianTeori SIM Ini Pakai Masker dari Saputangan Lusuh

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru