Terjerat OTT KPK, Hakim PN Surabaya Segera Diadili

surabayapagi.com
Pelimpahan berkas perkara tiga tersangka kasus suap oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor. SP/BUDI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Itong Isnaeni Hidayat, Moh Hamdan dan RM Hendro Kasiono, tiga tersangka kasus suap pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giro Primedika (SGP) berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain pelimpahan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menitipkan ketiga tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Itong dititipkan di Rutan Medaeng, Moh Hamdan di Rutan Kejati Jatim. Sedangkan RM Hendro Kasiono di Rutan Polda Jatim.

Baca juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, penitipan para tersangka ke tiga rutan yang berbeda tersebut tidak ada pertimbangan yang khusus. Dia menilai semua rutan sama saja. "Tidak ada pertimbangan khusus. Biar terpisah saja. Kalau masalah tempat di rutan manapun Insya Allah sama saja. Karena sekarang keamanan di rutan sudah terjamin," tutur Wawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (7/6).

Sedangkan terkait kemungkinan adanya ancaman keselamatan Itong yang notabene sebagai hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Wawan menyatakan akan baik-baik saja.

"Insya Allah Rutan medaeng aman mas, kan blok untuk tahanan korupsi tidak jadi satu dengan blok untuk tahanan perkara pidana umum," katanya.

Lebih lanjut, Wawan menerangkan perihal pasal yang didakwakan kepada ketiga tersangka tersebut. Untuk Itong dan Hamdan, keduanya dijerat dengan pasal 12 c atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Baca juga: Takmir Masjid Lapas Porong, Bebas Bersyarat

"Kalau Hendro kita jerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP," ucapnya.

WhatsApp_Image_2022-06-07_at_19.10.37

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji membenarkan jika hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Dia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong.

Baca juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong, red) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujar Zaeroji. Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian COVID-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari. "Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegasnya.

Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan. “Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” ujar Wahyu.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan. “Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.bd

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru