Takmir Masjid Lapas Porong, Bebas Bersyarat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Apr 2024 21:27 WIB

Takmir Masjid Lapas Porong, Bebas Bersyarat

i

Rendra Kresna seusai bebas bersyarat dari Lapas Porong dan kini menjalani pembinaan di Bapas Malang hingga bebas murni.

Eks Bupati Malang Rendra Kresna, Terpidana Dua Kasus Korupsi 10 Tahun itu Juga Buka Warung Bakso. Rendra Dapat Remisi 14 Bulan 15 Hari

 

Baca Juga: MA Hormati Gazalba Saleh Ditahan Lagi, Urusan Gratifikasi Mantan Menteri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kini, eks Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna (62 Tahun), sudah menghirup udara bebas. Rendra dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapat remisi 14 bulan 15 hari.

Jayanta Kalapas Surabaya menyebut Rendra keluar dari lapas pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 09.45 WIB. Dia dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelum dilepaskan, Lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada Rendra, Takmir Masjid Nurul Fuad, di Lapas Porong. Pagi itu ia diantar petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

“Dari Bapas Surabaya dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” kata Jayanta.

 

Terjerat Suap dan Gratifikasi

Rendra terjerat 2 perkara korupsi suap dan gratifikasi. Rendra dipidana selama 10 tahun. Setelah dipotong remisi, dia hanya menjalani 2/3 masa pidana yang telah ditetapkan.

Rendra Kresna, pertama divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus suap yang merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar pada 9 Mei 2019.

Rendra Kresna, juga dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi yakni menerima uang sejumlah Rp6,075 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna divonis kasus korupsi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun anggaran 2011 sebesar Rp 3,45 miliar .

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, menjatuhkan vonis Rendra Kresna dengan pidana enam tahun penjara. Juga denda Rp500 Juta subsider enam bulan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun.

 

Dieksekusi KPK Juni 2021

KPK melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Malang Rendra Kresna yang telah mendapat vonis berkekuatan tetap ke lembaga pemasyarakatan Kelas I Surabaya.

"Pada Kamis (10/6/2021), Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna (Mantan Bupati Malang) dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Juni 2021 lalu.

 

Terima Gratifikasi Rp6,075 miliar

Rendra Kresna juga dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi yakni menerima uang sejumlah Rp6,075 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga: Bermain Kasus Rp 2,4 M, Jaksa Hamil Ditahan

Ia divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Rendra diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6,075 miliar. Jumlah yang sebelumnya telah dibayarkan oleh Rendra melalui rekening KPK adalah Rp2 miliar. Maka Rendra masih harus membayar uang pengganti tersisa yaitu Rp4,75 miliar.

Kasusnya dalam perkara Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Surabaya terkait suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Kabupaten Malang, Rendra divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 9 Mei 2019.

Rendra juga dicabut hak untuk menduduki jabat publik selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.

Tercatat, Rendra ditahan di Lapas Kelas I Surabaya sejak 15 Oktober 2018. Total remisi yang didapat pria 62 tahun itu adalah 14 bulan 15 hari.

Majelis hakim menegaskan bahwa Rendra terbukti melanggar Pasal 12 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Perilaku Lebih Positif

Warga binaan Lapas Kelas I Surabaya itu disebut telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Kelas I Surabaya dengan baik. Selain itu, Rendra juga dianggap menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih positif.

"Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono Kamis (25/4/2024).

Heni mengatakan selama di penjara, Rendra menunjukkan perubahan perilaku. Karena itu, Rendra mendapat remisi. "Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari 2 perkara yang menjeratnya, sebesar Rp 750 juta," ucap Heni.

Baca Juga: Asisten Hakim Agung Terima Suap SGD 202 ribu, Dihukum 6 Tahun

 

Takmir Masjid Lapas Porong

Surabaya Pagi melihat di Lapas Porong, Rendra, tiap pagi olahraga di depan masjid. Ia sering lari di lapangan sepak bola. Kadang ikut ngepel masjid bareng pekerja. Maklum, Rendra, juga ditunjuk menjadi takmir Masjid Nurul Fuad, di Lapas Porong.

Sebagai takmir Masjid Nurul Fuad, Rendra juga aktif ikut pengajian.

Menghuni blok H, Rendra juga membuka depot bakso dan mie pangsit di food court kunjungan Lapas Porong. Depotnya dinamai "Arek Ngalam" mempekerjakan tiga napi.

 

Setelah Bebas Cooling down

Rendra mengatakan setelah bebas ini dia ingin cooling down. Dia ingin bersantai di rumah saat ini. "Saya masih cooling down dulu, nyantai di rumah. Cooling down dulu. Intinya, ke depan kita harus melakukan sesuatu yang bisa bermanfaat untuk orang lain," katanya.

Meski telah dibebaskan, Rendra yang lahir di Pamekasan itu harus tetap mengikuti bimbingan di balai pemasyarakatan sesuai masa ekspirasi bebas ditambah setahun dengan pola yang ditentukan pembimbing kemasyarakatan yang menangani.

Salah satunya, Rendra diwajibkan lapor setiap seminggu sekali dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan bimbingan berjalan efektif. n mal/pr/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU