Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Polres Malang

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Eka Wulandari, Istri mendiang Iwan Junaedi alias Sam Nawi, korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan menyambangi Satreskrim Polres Malang, Senin (14/11/2022).

Dia hendak melaporkan kejadian tragis yang dialami mendiang suaminya.

Baca juga: Sebelum Dirampok, Diajak Boncengan oleh Pelaku

Sam Nawi adalah pentolan Aremania yang ada di Tribun Utara atau Curva Nord ketika tim Arema bermain di Stadion Kanjuruhan. Sam Nawi meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

Eka berharap keadilan bisa ditegakkan. Wulandari juga berharap ada upaya hukum yang setimpal bagi pelaku penembakan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan.

“Pengennya bisa cepat diusut tuntas ya. Tapi kami mengikuti prosedur, karena memang prosedurnya seperti ini ya kami ikuti,” ungkap Eka usai melapor ke Satreskrim Polres Malang.

Baca juga: Pusaran Dugaan Perselingkuhan Anak Gadis Kapolresta Malang

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menjelaskan, ada tiga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang ia dampingi melapor ke Satreskrim Polres Malang hari ini.

“Tiga orang pelapor ini mewakili keluarga dari 4 korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan. Ketiga orang ini statusnya ada yang istri atau suami korban, kakak kandung korban dan juga anak kandung sekaligus kakak dari korban. Jadi ada empat korban yang kita ajukan pelaporan. Tuntutan kami tetap agar para pelaku penembakan gas air mata ke tribun bisa dihukum setimpal dengan Pasal 338 dan 340 KUHP,” ujar Djoko.

Djoko menegaskan, untuk keluarga korban lainnya yang ingin mengajukan laporan, menjadi hak mereka.

Baca juga: Polresta Malang Kota membentuk Tim Urai Mahameru

“Intinya kami siap menerima kuasa pelaporan dari keluarga korban. Di sekber ini kan juga banyak posko posko, mereka pasti siap menerima kuasa. Kemungkinan ada pengaduan laporan hukum dari pihak keluarga korban lainnya tidak menutup kemungkinan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Djoko, pihaknya melakukan upaya hukum secara profesional. “Kita melapor setelah 40 hari tragedi Kanjuruhan atas usulan keluarga. Intinya kami lakukan upaya hukum secara profesional,” pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru