Tilep Uang Pembelian Kelapa Rp 693 Juta, Divonis 14 Bulan Penjara

surabayapagi.com
Terdakwa Ella Meliananawati mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Ella Meliananawati dijatuhi pidana penjara selama hanya 14 bulan. Wanita berhijab itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus kerjasama pembelian kelapa senilai Rp 693 juta.  

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Moch Taufik Tatas disebutkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP.

Baca juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ella Meliananawati selama 1 tahun dan 2 bulan penjara," kata hakim Tatas, Kamis (21/4).

Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim yaitu perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan tidak mengakui perbuatannya. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH) menyatakan menerimanya. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa yang diwakili oleh PH-nya.

Baca juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Pada sidang dengan agenda penuntutan sebelumnya, Ella telah dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Untuk diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika Ella dikenalkan oleh KamalKrishnan Mukkara Meganathan dengan So Christian Soeryawinata. Tujuannya yakni berbisnis jual beli kelapa.

Baca juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Ella menjanjikan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 perkilonya. Setelah terjadi kesepakatan, korban mengirimkan uang sebesar Rp 693 juta untuk pembelian kelapa sebanyak 275 kilogram.

Setelah uang tersebut masuk ke rekening terdakwa, ternyata tidak digunakan untuk membeli kelapa. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya. nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru