Ustadz Gondrong Ingin Praktik Dukunnya Laris

surabayapagi.com
Herman alias Ustaz Gondrong menggunakan kaos tahanan berwarna oranye di Polres Metri Bekasi. Herman ditangkap beserta barang bukti praktik perdukunannya. Sp/erik

 

Perekam Aksinya Satu dari Dua Istrinya melalui Share di Sejumlah Grup WhatsApp. Kini tiap hari ada 200 Pasien yang “berobat” di rumahnya Bekasi, Jawa Barat

Baca juga: Gegara ‘Dizalimi’ Google Maps, Viral Video Mobil Terjebak Nyasar di Gang Sempit

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sampai semalam, Ustaz Gondrong alias Herman masih ditahan sebagai tersangka terkait video viral penggandaan uang yang ia lakukan di Babelan, Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain menikahi gadis dibawah umur.

Dan istri yang menyebarkan video Herman masih berstatus sebagai saksi. Ia dinikahi Herman, saat masih berusia 15 tahun.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pelaku mengaku sengaja membuat konten video penggandaan uang agar viral, untuk promosi bisnis perdukunannya. Sejak memviralkan aksinya, pasien yang datang ke tempat praktiknya semakin ramai. Rata-rata kini tercatat ada 200 pasien yang “berobat” padanya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, terkait video yang beredar di media sosial pelaku mengaku sengaja membuat konten video penggandaan uang agar viral.

Istri pelaku bertugas mengabadikan aksi penggandaan uang dengan telepon genggam, dan mengunggah ke berbagai grup jejaring sosial.

Kepada polisi, Herman mengaku secara sengaja merekam video penggandaan uang tersebut. "Saya sengaja memang memvideokan adegan itu, agar bisa viral untuk promosi," tambah Herman.

Ia menambahkan, yang menyebarkan video itu adalah istrinya. Istri Herman share konten itu ke sejumlah grup WhatsApp. "Istri saya yang membuat videonya lalu di share-share," tambahnya.

Baca juga: Polisi Segera Panggil Bos PT Samawa Putri

Bahkan, praktik penggandaan uang itu dilakukan di depan para pasien dukunnya. Yakni di rumah mertuanya. “Video dibuat di tempat praktiknya, di rumah mertua saya, disaksikan para pasien atau orang yang berkunjung ke rumahnya. Di situ juga ada temannya yang bantu promosikan,” tambahnya.

Meski begitu, aksi penggandaan uang itu merupakan trik sulap. Hal ini yang diakui oleh Herman. Herman membeli peralatan peralatan sulap itu di daerah Tambun, Bekasi. "Dari keterangan H, yang diperagakan kemarin itu semuanya uang mainan. Dan kotak ini, kotak ini adalah alat-alat sulap yang dia beli di Tambun. Triknya juga trik sulap," jelas Kombes Hendra.

 

Menikahi Anak Dibawah Umur

Selain itu, dari temuan penyidikan usai menangkap Herman alias Ustaz Gondrong. Ternyata ditemukan selain aksi penggandaan uang, yakni Herman dilaporkan menikahi anak dibawah umur.

Baca juga: Heboh! Bocah Tabrakan Chery Omoda E5 Dalam Mal, Spesifikasi Mobil Dilengkapi Sensor Safety

Kata Hendra, Ustaz Gondong menikahi istrinya yang berinisial NP saat masih berusia 15 tahun pada 2017.

"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya (Hermawan) melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur," ujar Hendra.

Hendra menyampaikan Hermawan dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Dia menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

"Selain sebagai tersangka Penipuan, yang bersangkutan juga kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ucap dia.

Sebelumnya, video aksi viral Herman yang melakukan aksi penggandaan uang. Padahal Herman sendiri dikenal berprofesi sebagai tukang pijat hingga penjual barang antik selama kurang lebih 20 tahun. Selain itu, ia juga melakukan pengobatan, termasuk memberikan jampi-jampi, jimat, hingga pelet. eks/bk/jk/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru