Wali Kota Eri Cahyadi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah pusat telah memberikan izin kepada masyarakat, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

 Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang

 Wali Kota Eri Cahyadi memastikan bahwa selama libur Lebaran tahun 2022, mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak akan digunakan untuk perjalanan mudik. Namun demikian, mobil tersebut boleh digunakan apabila untuk operasional ketika ASN bertugas.

 "Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (18/4/2022).

Sebagaimana arahan dari pemerintah pusat, ia juga melarang ASN pemkot menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik lebaran atau pulang kampung. Namun, apabila mobil tersebut digunakan sebagai operasional saat bertugas, maka itu diperbolehkan. 

Baca juga: Eri Cahyadi - Armuji Daftarkan Diri ke PDI-P untuk Maju Jadi Bacawali-Bacawawali Surabaya

"Jadi seperti arahan dari pemerintah pusat, kita juga melihat kalau mobil dinas boleh digunakan operasional dalam menjalankan tugas," tuturnya.

 Ia menerangkan, selama cuti dan libur Lebaran 2022, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN. Artinya, selama libur dan cuti lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas.

Baca juga: Mecapan Beauty, Platform Booking MUA & Stylist Perluas Jangkauan Hingga Kota Surabaya

 "Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh. Mulai tanggal 29 April 2022," tegasnya.

Sebagai diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Selain itu, libur lebaran juga telah ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Alq

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru