Atasi Judicial Corruption, MA Perlu Bantuan Eksternal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wajah lembaga peradilan kembali tercoreng pasca tertangkapnya hakim dan panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pekan lalu (6-7/9/2017). Ironisnya, oknum hakim dan panitera Tipikor yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan terhadap penanganan perkara-perkara korupsi, justru malah menjadi bagian dari praktik korupsi. Kejadian seperti ini bukan satu dua kali saja, tetapi sudah berkali-kali. Tapi mengapa hakim dan panitera tak juga jera? ------------ Pengawasan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawas (Bawas) acapkali menjadi sorotan banyak pihak. Selama ini, model pengawasan yang dilakukan MA terhadap satuan kerja (Satker), termasuk hakim, panitera dan pegawai pengadilan dilakukan Bawas melalui pengawasan fungsional. Bawas sebagai pusat pengawasan internal bagi aparatur pengadilan termasuk hakim memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Belum lagi, Bawas memiliki beban berat yang mesti mengawasi hampir 900 Satker di seluruh Indonesia. Tentu ini bukan pekerjaan mudah. Ini memang sudah menjadi catatan dan MA pun sudah mengetahuinya. Selain pengawasan fungsional, terdapat pula pengawasan melekat. Pengawasan melekat inilah yang dinilai tidak berjalan maksimal. Padahal, pengawasan melekat idealnya wajib dilakukan setiap atasan baik terhadap hakim atau aparat pengadilan di tempatnya bertugas terhadap anak buahnya secara rutin dan berkala. Dengan begitu, adanya tindakan preventif dan represif oleh pihak atasan yang bersangkutan (di internal lembaga). Karena itu, menurut saya, pengawasan melekat yang harus diperkuat di setiap satuan kerja. Termasuk pengadilan. Terkait pengawasan melekat ini, MA sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Perma tersebut mestinya menjadi landasan masing-masing pimpinan di pengadilan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya dengan pengawasan melekat. Penonaktifan Ketua PN Bengkulu Kaswanto lantaran terjadinya kasus ini wujud implementasi Perma No. 8 Tahun 2016, karena pimpinan pengadilan tidak melakukan pengawasan melekat sebagaimana mestinya. Karena dianggap tidak melakukan pengawasan melekat dengan baik. Misalnya, ada orang yang ‘aneh-aneh’, rekan sejawat dan atasannya diam-diam saja. Giliran ada OTT, kebakaran jenggot. Seharusnya sejak awal bisa dilakukan tindakan-tindakan preventif. Meski begitu, sikap Bawas MA perlu diapresiasi karena sudah bekerja sama dengan institusi lainnya. Peristiwa OTT oknum panitera PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu dan kasus Pengadilan Tipikor Bengkulu, MA berkoordinasi dengan KPK dengan melakukan konferensi pers bersama terkait penetapan tersangka. Bahkan, dalam kasus operasi tangkap tangan hakim Tipikor PN Bengkulu, informasi berasal dari MA. Nah, koordinasi antar lembaga menjadi sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga peradilan. Karena itu, kerja sama dan koordinasi antara MA dan KPK terus ditingkatkan. Intinya, MA tidak bisa kerja sendiri, perlu bantuan lembaga eksternal untuk mengatasi judicial corruption. (*)
Tag :

Berita Terbaru

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar-  Operasi Wirawaspada yang di gelar Kantor Imigrasi Blitar di wilayah kerjanya, mengawasi dengan sasaran  keberadaan dan aktivitas o…

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- PT Kereta Api Indonesia Daop  7 Madiun berhasil menggagalkan upaya Hara Kiri  yang dilakukan oleh seorang perempuan di jalur kereta a…