Atasi Judicial Corruption, MA Perlu Bantuan Eksternal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wajah lembaga peradilan kembali tercoreng pasca tertangkapnya hakim dan panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pekan lalu (6-7/9/2017). Ironisnya, oknum hakim dan panitera Tipikor yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan terhadap penanganan perkara-perkara korupsi, justru malah menjadi bagian dari praktik korupsi. Kejadian seperti ini bukan satu dua kali saja, tetapi sudah berkali-kali. Tapi mengapa hakim dan panitera tak juga jera? ------------ Pengawasan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawas (Bawas) acapkali menjadi sorotan banyak pihak. Selama ini, model pengawasan yang dilakukan MA terhadap satuan kerja (Satker), termasuk hakim, panitera dan pegawai pengadilan dilakukan Bawas melalui pengawasan fungsional. Bawas sebagai pusat pengawasan internal bagi aparatur pengadilan termasuk hakim memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Belum lagi, Bawas memiliki beban berat yang mesti mengawasi hampir 900 Satker di seluruh Indonesia. Tentu ini bukan pekerjaan mudah. Ini memang sudah menjadi catatan dan MA pun sudah mengetahuinya. Selain pengawasan fungsional, terdapat pula pengawasan melekat. Pengawasan melekat inilah yang dinilai tidak berjalan maksimal. Padahal, pengawasan melekat idealnya wajib dilakukan setiap atasan baik terhadap hakim atau aparat pengadilan di tempatnya bertugas terhadap anak buahnya secara rutin dan berkala. Dengan begitu, adanya tindakan preventif dan represif oleh pihak atasan yang bersangkutan (di internal lembaga). Karena itu, menurut saya, pengawasan melekat yang harus diperkuat di setiap satuan kerja. Termasuk pengadilan. Terkait pengawasan melekat ini, MA sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Perma tersebut mestinya menjadi landasan masing-masing pimpinan di pengadilan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya dengan pengawasan melekat. Penonaktifan Ketua PN Bengkulu Kaswanto lantaran terjadinya kasus ini wujud implementasi Perma No. 8 Tahun 2016, karena pimpinan pengadilan tidak melakukan pengawasan melekat sebagaimana mestinya. Karena dianggap tidak melakukan pengawasan melekat dengan baik. Misalnya, ada orang yang ‘aneh-aneh’, rekan sejawat dan atasannya diam-diam saja. Giliran ada OTT, kebakaran jenggot. Seharusnya sejak awal bisa dilakukan tindakan-tindakan preventif. Meski begitu, sikap Bawas MA perlu diapresiasi karena sudah bekerja sama dengan institusi lainnya. Peristiwa OTT oknum panitera PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu dan kasus Pengadilan Tipikor Bengkulu, MA berkoordinasi dengan KPK dengan melakukan konferensi pers bersama terkait penetapan tersangka. Bahkan, dalam kasus operasi tangkap tangan hakim Tipikor PN Bengkulu, informasi berasal dari MA. Nah, koordinasi antar lembaga menjadi sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga peradilan. Karena itu, kerja sama dan koordinasi antara MA dan KPK terus ditingkatkan. Intinya, MA tidak bisa kerja sendiri, perlu bantuan lembaga eksternal untuk mengatasi judicial corruption. (*)
Tag :

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…