Atasi Judicial Corruption, MA Perlu Bantuan Eksternal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wajah lembaga peradilan kembali tercoreng pasca tertangkapnya hakim dan panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pekan lalu (6-7/9/2017). Ironisnya, oknum hakim dan panitera Tipikor yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan terhadap penanganan perkara-perkara korupsi, justru malah menjadi bagian dari praktik korupsi. Kejadian seperti ini bukan satu dua kali saja, tetapi sudah berkali-kali. Tapi mengapa hakim dan panitera tak juga jera? ------------ Pengawasan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawas (Bawas) acapkali menjadi sorotan banyak pihak. Selama ini, model pengawasan yang dilakukan MA terhadap satuan kerja (Satker), termasuk hakim, panitera dan pegawai pengadilan dilakukan Bawas melalui pengawasan fungsional. Bawas sebagai pusat pengawasan internal bagi aparatur pengadilan termasuk hakim memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Belum lagi, Bawas memiliki beban berat yang mesti mengawasi hampir 900 Satker di seluruh Indonesia. Tentu ini bukan pekerjaan mudah. Ini memang sudah menjadi catatan dan MA pun sudah mengetahuinya. Selain pengawasan fungsional, terdapat pula pengawasan melekat. Pengawasan melekat inilah yang dinilai tidak berjalan maksimal. Padahal, pengawasan melekat idealnya wajib dilakukan setiap atasan baik terhadap hakim atau aparat pengadilan di tempatnya bertugas terhadap anak buahnya secara rutin dan berkala. Dengan begitu, adanya tindakan preventif dan represif oleh pihak atasan yang bersangkutan (di internal lembaga). Karena itu, menurut saya, pengawasan melekat yang harus diperkuat di setiap satuan kerja. Termasuk pengadilan. Terkait pengawasan melekat ini, MA sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Perma tersebut mestinya menjadi landasan masing-masing pimpinan di pengadilan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya dengan pengawasan melekat. Penonaktifan Ketua PN Bengkulu Kaswanto lantaran terjadinya kasus ini wujud implementasi Perma No. 8 Tahun 2016, karena pimpinan pengadilan tidak melakukan pengawasan melekat sebagaimana mestinya. Karena dianggap tidak melakukan pengawasan melekat dengan baik. Misalnya, ada orang yang ‘aneh-aneh’, rekan sejawat dan atasannya diam-diam saja. Giliran ada OTT, kebakaran jenggot. Seharusnya sejak awal bisa dilakukan tindakan-tindakan preventif. Meski begitu, sikap Bawas MA perlu diapresiasi karena sudah bekerja sama dengan institusi lainnya. Peristiwa OTT oknum panitera PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu dan kasus Pengadilan Tipikor Bengkulu, MA berkoordinasi dengan KPK dengan melakukan konferensi pers bersama terkait penetapan tersangka. Bahkan, dalam kasus operasi tangkap tangan hakim Tipikor PN Bengkulu, informasi berasal dari MA. Nah, koordinasi antar lembaga menjadi sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga peradilan. Karena itu, kerja sama dan koordinasi antara MA dan KPK terus ditingkatkan. Intinya, MA tidak bisa kerja sendiri, perlu bantuan lembaga eksternal untuk mengatasi judicial corruption. (*)
Tag :

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…