Tes Keperawanan Sebelum Menikah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Melalui buku berjudul ‘Pandangan Kritis Seorang Hakim’ (dalam Penegakan Hukum di Indonesia), Hakim Binsar M Gultom mengusulkan perlunya tes keperawanan terhadap mempelai wanita sebelum menikah. Sebab, persoalan ini menjadi salah satu factor tingginya angka perceraian di Indonesia. Bila perlu syarat kondisi suci, kudus, artinya masih perawan atau tidak menjadi persyaratan tegas. Hal diungkapnya dalam bukunya itu di halaman 94. Binsar menjelaskan jika ternyata sudah tidak perawan lagi atau sedang hamil, maka perlu tindakan preventif dan represif dari pemerintah. Seperti penundaan pernikahan bila salah satu mempelai sudah tidak perawan. Hal ini bisa menimbulkan perpecahan rumah tangga karena perkawinan dilakukan dalam keadaan terpaksa. Pandangan ini menimbulkan kritik keras dari kalangan masyarakat. Salah satunya Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( MaPPI FHUI). Koordinator MaPPI Choky Ramadhan mengatakan Hakim Binsar harus meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang telah mendiskreditkan perempuan. “Hakim Binsar harus menarik dan merevisi seluruh bukunya yang telah dicetak dari pasaran sesuai prinsip penulisan ilmiah yang berperspektif Hak Asasi Manusia,” kata Choky dalam keterangan tertulisnya, kemarin. Choky meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) agar berperan aktif memeriksa Hakim Binsar atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. Apalagi, MA belum lama ini telah menerbitkan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman dalam Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan segera melakukan sosialisasi terhadap PERMA ini. “Dalam PERMA tersebut, Hakim wajib mengidentifikasi dan tidak membenarkan adanya stereotip gender, diskriminasi, kebudayaan dan adat, tafsiran ahli yang diskriminatif terhadap perempuan,” ujarnya mengingatkan. Menurutnya, pandangan Hakim Binsar tentu bertentangan dengan PERMA ini. Hakim justru sudah mulai mengubah perspektifnya dan bisa menjadi penggerak dalam kesetaraan gender agar perempuan dan laki-laki dapat memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia secara setara dan mampu berperan serta berpartisipasi dalam pembangunan. “MaPPI juga mendesak MA agar memasukan materi HAM berperspektif gender pada seluruh kurikulum setiap program pembinaan calon hakim,” tandasnya. MaPPI FHUI menganggap tes keperawanan ini bentuk intervensi negara yang terlalu jauh terhadap ranah privat seseorang tanpa ada dasar pembenaran. Dalam riset MaPPI FHUI, masih ditemukan Hakim yang cenderung melihat riwayat seksual perempuan korban yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutus suatu perkara. “Jadi, jika korban perkosaan sudah tidak perawan atau memiliki riwayat seksual maka hukuman bagi pelaku lebih rendah yakni 3,6 tahun penjara dibandingkan korban masih perawan, yakni rata-rata 6 tahun penjara,” bebernya. Karena itu, stereotip yang melekat pada masyarakat dan aparat penegak hukum yang demikian pada akhirnya akan merugikan kaum perempuan, melanggengkan stigma dan membuat perempuan mengalami reviktimisasi. n ol
Tag :

Berita Terbaru

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Penggunaan BBM Pertalite, tak lama lagi mau dibatasi. Pembatasan itu berkaitan dengan penyaluran BBM RON 90 Pertamina yang belum sepenuhnya…

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia…

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Saat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, melakukan pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…