Tes Keperawanan Sebelum Menikah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Melalui buku berjudul ‘Pandangan Kritis Seorang Hakim’ (dalam Penegakan Hukum di Indonesia), Hakim Binsar M Gultom mengusulkan perlunya tes keperawanan terhadap mempelai wanita sebelum menikah. Sebab, persoalan ini menjadi salah satu factor tingginya angka perceraian di Indonesia. Bila perlu syarat kondisi suci, kudus, artinya masih perawan atau tidak menjadi persyaratan tegas. Hal diungkapnya dalam bukunya itu di halaman 94. Binsar menjelaskan jika ternyata sudah tidak perawan lagi atau sedang hamil, maka perlu tindakan preventif dan represif dari pemerintah. Seperti penundaan pernikahan bila salah satu mempelai sudah tidak perawan. Hal ini bisa menimbulkan perpecahan rumah tangga karena perkawinan dilakukan dalam keadaan terpaksa. Pandangan ini menimbulkan kritik keras dari kalangan masyarakat. Salah satunya Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( MaPPI FHUI). Koordinator MaPPI Choky Ramadhan mengatakan Hakim Binsar harus meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang telah mendiskreditkan perempuan. “Hakim Binsar harus menarik dan merevisi seluruh bukunya yang telah dicetak dari pasaran sesuai prinsip penulisan ilmiah yang berperspektif Hak Asasi Manusia,” kata Choky dalam keterangan tertulisnya, kemarin. Choky meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) agar berperan aktif memeriksa Hakim Binsar atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. Apalagi, MA belum lama ini telah menerbitkan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman dalam Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan segera melakukan sosialisasi terhadap PERMA ini. “Dalam PERMA tersebut, Hakim wajib mengidentifikasi dan tidak membenarkan adanya stereotip gender, diskriminasi, kebudayaan dan adat, tafsiran ahli yang diskriminatif terhadap perempuan,” ujarnya mengingatkan. Menurutnya, pandangan Hakim Binsar tentu bertentangan dengan PERMA ini. Hakim justru sudah mulai mengubah perspektifnya dan bisa menjadi penggerak dalam kesetaraan gender agar perempuan dan laki-laki dapat memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia secara setara dan mampu berperan serta berpartisipasi dalam pembangunan. “MaPPI juga mendesak MA agar memasukan materi HAM berperspektif gender pada seluruh kurikulum setiap program pembinaan calon hakim,” tandasnya. MaPPI FHUI menganggap tes keperawanan ini bentuk intervensi negara yang terlalu jauh terhadap ranah privat seseorang tanpa ada dasar pembenaran. Dalam riset MaPPI FHUI, masih ditemukan Hakim yang cenderung melihat riwayat seksual perempuan korban yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutus suatu perkara. “Jadi, jika korban perkosaan sudah tidak perawan atau memiliki riwayat seksual maka hukuman bagi pelaku lebih rendah yakni 3,6 tahun penjara dibandingkan korban masih perawan, yakni rata-rata 6 tahun penjara,” bebernya. Karena itu, stereotip yang melekat pada masyarakat dan aparat penegak hukum yang demikian pada akhirnya akan merugikan kaum perempuan, melanggengkan stigma dan membuat perempuan mengalami reviktimisasi. n ol
Tag :

Berita Terbaru

Ngawi Astronomy Club Pilih Pantau Hilal Ramadhan 1447 Hijriah di Bukit Kerek Indah

Ngawi Astronomy Club Pilih Pantau Hilal Ramadhan 1447 Hijriah di Bukit Kerek Indah

Rabu, 18 Feb 2026 10:39 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Dalam rangka penentuan 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026, Ngawi Astronomy Club telah menentukan Bukit Kerek Indah (BKI) di Desa Kerek,…

Sedekah Bumi, Pemdes Pilang Gelar Pengajian Umum di Masjid Baitul Mutaqiin

Sedekah Bumi, Pemdes Pilang Gelar Pengajian Umum di Masjid Baitul Mutaqiin

Rabu, 18 Feb 2026 10:06 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Tradisi ruwah desa atau sedekah bumi yang ada sejak nenek moyang masih terus dijaga dan dilestarikan kebudayaannya. Penilaian…

GAPEKNAS Gresik Aktif Kembali, Pengurus Baru Siap Perkuat Kontraktor Lokal

GAPEKNAS Gresik Aktif Kembali, Pengurus Baru Siap Perkuat Kontraktor Lokal

Rabu, 18 Feb 2026 10:04 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 10:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Organisasi kontraktor Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional (GAPEKNAS) Gresik kembali menunjukkan eksistensinya setelah lama vakum…

Tahun 2026 Baznas Jatim Sudah Peroleh Rp47 Miliar Zakat, Target Rp52 Miliar Optimis Tercapai

Tahun 2026 Baznas Jatim Sudah Peroleh Rp47 Miliar Zakat, Target Rp52 Miliar Optimis Tercapai

Rabu, 18 Feb 2026 09:11 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 09:11 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM – Memasuki pertengahan Februari 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur mencatat realisasi penghimpunan zakat s…

Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Optimalkan Pracangan TPID dan KKMP

Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Optimalkan Pracangan TPID dan KKMP

Selasa, 17 Feb 2026 19:13 WIB

Selasa, 17 Feb 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Sabha Mandala Madya Balai…

Serangan Balik Politik Lokal? Kuasa Hukum Subandi Resmi Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim

Serangan Balik Politik Lokal? Kuasa Hukum Subandi Resmi Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim

Selasa, 17 Feb 2026 19:11 WIB

Selasa, 17 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Eskalasi konflik hukum di lingkaran elite Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi resmi m…