Tes Keperawanan Sebelum Menikah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Melalui buku berjudul ‘Pandangan Kritis Seorang Hakim’ (dalam Penegakan Hukum di Indonesia), Hakim Binsar M Gultom mengusulkan perlunya tes keperawanan terhadap mempelai wanita sebelum menikah. Sebab, persoalan ini menjadi salah satu factor tingginya angka perceraian di Indonesia. Bila perlu syarat kondisi suci, kudus, artinya masih perawan atau tidak menjadi persyaratan tegas. Hal diungkapnya dalam bukunya itu di halaman 94. Binsar menjelaskan jika ternyata sudah tidak perawan lagi atau sedang hamil, maka perlu tindakan preventif dan represif dari pemerintah. Seperti penundaan pernikahan bila salah satu mempelai sudah tidak perawan. Hal ini bisa menimbulkan perpecahan rumah tangga karena perkawinan dilakukan dalam keadaan terpaksa. Pandangan ini menimbulkan kritik keras dari kalangan masyarakat. Salah satunya Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( MaPPI FHUI). Koordinator MaPPI Choky Ramadhan mengatakan Hakim Binsar harus meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang telah mendiskreditkan perempuan. “Hakim Binsar harus menarik dan merevisi seluruh bukunya yang telah dicetak dari pasaran sesuai prinsip penulisan ilmiah yang berperspektif Hak Asasi Manusia,” kata Choky dalam keterangan tertulisnya, kemarin. Choky meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) agar berperan aktif memeriksa Hakim Binsar atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. Apalagi, MA belum lama ini telah menerbitkan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman dalam Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan segera melakukan sosialisasi terhadap PERMA ini. “Dalam PERMA tersebut, Hakim wajib mengidentifikasi dan tidak membenarkan adanya stereotip gender, diskriminasi, kebudayaan dan adat, tafsiran ahli yang diskriminatif terhadap perempuan,” ujarnya mengingatkan. Menurutnya, pandangan Hakim Binsar tentu bertentangan dengan PERMA ini. Hakim justru sudah mulai mengubah perspektifnya dan bisa menjadi penggerak dalam kesetaraan gender agar perempuan dan laki-laki dapat memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia secara setara dan mampu berperan serta berpartisipasi dalam pembangunan. “MaPPI juga mendesak MA agar memasukan materi HAM berperspektif gender pada seluruh kurikulum setiap program pembinaan calon hakim,” tandasnya. MaPPI FHUI menganggap tes keperawanan ini bentuk intervensi negara yang terlalu jauh terhadap ranah privat seseorang tanpa ada dasar pembenaran. Dalam riset MaPPI FHUI, masih ditemukan Hakim yang cenderung melihat riwayat seksual perempuan korban yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutus suatu perkara. “Jadi, jika korban perkosaan sudah tidak perawan atau memiliki riwayat seksual maka hukuman bagi pelaku lebih rendah yakni 3,6 tahun penjara dibandingkan korban masih perawan, yakni rata-rata 6 tahun penjara,” bebernya. Karena itu, stereotip yang melekat pada masyarakat dan aparat penegak hukum yang demikian pada akhirnya akan merugikan kaum perempuan, melanggengkan stigma dan membuat perempuan mengalami reviktimisasi. n ol
Tag :

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…