Tes Keperawanan Sebelum Menikah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Melalui buku berjudul ‘Pandangan Kritis Seorang Hakim’ (dalam Penegakan Hukum di Indonesia), Hakim Binsar M Gultom mengusulkan perlunya tes keperawanan terhadap mempelai wanita sebelum menikah. Sebab, persoalan ini menjadi salah satu factor tingginya angka perceraian di Indonesia. Bila perlu syarat kondisi suci, kudus, artinya masih perawan atau tidak menjadi persyaratan tegas. Hal diungkapnya dalam bukunya itu di halaman 94. Binsar menjelaskan jika ternyata sudah tidak perawan lagi atau sedang hamil, maka perlu tindakan preventif dan represif dari pemerintah. Seperti penundaan pernikahan bila salah satu mempelai sudah tidak perawan. Hal ini bisa menimbulkan perpecahan rumah tangga karena perkawinan dilakukan dalam keadaan terpaksa. Pandangan ini menimbulkan kritik keras dari kalangan masyarakat. Salah satunya Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( MaPPI FHUI). Koordinator MaPPI Choky Ramadhan mengatakan Hakim Binsar harus meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang telah mendiskreditkan perempuan. “Hakim Binsar harus menarik dan merevisi seluruh bukunya yang telah dicetak dari pasaran sesuai prinsip penulisan ilmiah yang berperspektif Hak Asasi Manusia,” kata Choky dalam keterangan tertulisnya, kemarin. Choky meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) agar berperan aktif memeriksa Hakim Binsar atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. Apalagi, MA belum lama ini telah menerbitkan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman dalam Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan segera melakukan sosialisasi terhadap PERMA ini. “Dalam PERMA tersebut, Hakim wajib mengidentifikasi dan tidak membenarkan adanya stereotip gender, diskriminasi, kebudayaan dan adat, tafsiran ahli yang diskriminatif terhadap perempuan,” ujarnya mengingatkan. Menurutnya, pandangan Hakim Binsar tentu bertentangan dengan PERMA ini. Hakim justru sudah mulai mengubah perspektifnya dan bisa menjadi penggerak dalam kesetaraan gender agar perempuan dan laki-laki dapat memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia secara setara dan mampu berperan serta berpartisipasi dalam pembangunan. “MaPPI juga mendesak MA agar memasukan materi HAM berperspektif gender pada seluruh kurikulum setiap program pembinaan calon hakim,” tandasnya. MaPPI FHUI menganggap tes keperawanan ini bentuk intervensi negara yang terlalu jauh terhadap ranah privat seseorang tanpa ada dasar pembenaran. Dalam riset MaPPI FHUI, masih ditemukan Hakim yang cenderung melihat riwayat seksual perempuan korban yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutus suatu perkara. “Jadi, jika korban perkosaan sudah tidak perawan atau memiliki riwayat seksual maka hukuman bagi pelaku lebih rendah yakni 3,6 tahun penjara dibandingkan korban masih perawan, yakni rata-rata 6 tahun penjara,” bebernya. Karena itu, stereotip yang melekat pada masyarakat dan aparat penegak hukum yang demikian pada akhirnya akan merugikan kaum perempuan, melanggengkan stigma dan membuat perempuan mengalami reviktimisasi. n ol
Tag :

Berita Terbaru

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…