Nyamar Jadi Pasien BPJS, Ternyata tak Dilayani

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasus meninggalnya bayi Tiara Debora yang disebut tidak mendapat layanan memadai dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan publik. Padahal, korban merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Lantas, bagaimana dengan RS Mitra Keluarga di Surabaya? Ternyata, rumah sakit elit ini juga belum memiliki kerja sama dengan BPJS. ----------- Laporan : Ibnu F Wibowo, Editor: Ali Mahfud ------------ Fakta itu diperoleh Surabaya Pagi dari daftar Data Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kota Surabaya. Dari 40-an rumah sakit dan klinik utama di Surabaya, RS Mitra Keluarga tidak tercantum dalam daftar tersebut. Padahal, Mitra Keluarga memiliki dua RS di Surabaya, yakni di daerah Darmo Satelit dan Kenjeran. Sedang di Sidoarjo berlokasi di daerah Waru. Saat Surabaya Pagi mendatangi RS Mitra Keluarga di Darmo Satelit, Selasa (12/9/2017), pihak rumah sakit terkesan menutupi fakta tentang belum adanya kerja sama dengan BPJS. Saat menyamar sebagai calon pasien, staf resepsionis yang melayani Surabaya Pagi dengan gamblang mengatakan bahwa di RS Mitra Keluarga tidak dapat melayani peserta BPJS Kesehatan. “Hanya bisa BPJS Ketenagakerjaan. Kalau yang BPJS Kesehatan tidak bisa,” ucap resepsionis tersebut. Namun saat mengaku sebagai wartawan Surabaya Pagi, staf tersebut memberikan keterangan beda. Menurutnya, perlu melakukan koordinasi lebih lanjut, apabila ada pasien yang ingin menggunakan BPJS Kesehatan di RS Mitra Keluarga. “Kalau menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, bisa langsung kami layani. Tetapi, kalau menggunakan BPJS Kesehatan, kami harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak BPJS-nya terlebih dahulu. Atau, berdasarkan hasil diagnose dokter di IGD, bisa dikoordinasikan untuk dirujuk,” ujar staf di bagian informasi tersebut. Menanggapi hal tersebut, Staf BPJS Kesehatan Kota Surabaya mengatakan memang belum semua Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, ia menekankan saat ini program yang dilakukan untuk menjadikan seluruh FKRTL dan Rumah Sakit memiliki kerja sama tersebut tengah dilakukan. “Yang pasti, kita masih proses. Demi tercapainya Universal Health Coverage 2019, kerja sama dengan Rumah Sakit dan FKRTL terus menerus dilakukan,” kata staf tersebut. Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya, Mokhamad Cucu Zakaria menyebutkan Setidaknya ada 7 FKRTL yang saat ini sedang diurus penambahannya. Sedangkan saat ini, sudah ada 41 FKRTL yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan, yang terdiri dari 37 RS dan 4 klinik utama. Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kerja sama dengan rumah sakit setelah mendapat rekomendasi dari dinas yang berwenang. ”Insyaallah target kami menambah delapan (FKRTL). Sudah ada tiga rumah sakit dan klinik yang mengajukan diri sebagai FKRTL. Ketiganya adalah RS Bedah, RS Muhammadiyah, dan Klinik Mata Samsul,” papar Cucu. Kebutuhan FKRTL, menurut Cucu sejalan dengan penambahan peserta BPJS Kesehatan di Kota Surabaya yang mencapai 2.367.449 jiwa pada semester pertama di tahun 2017 ini. Termasuk di daIamnya peserta yang didaftarkan dan diintegrasikan dengan Program JKN-KIS oleh Pemerintah Kota Surabaya sebanyak 278.348 jiwa. Perlu Pembenahan Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Daim mengatakan masalah BPJS seringkali menjadi topik aduan utama dari konstituennya. “Sehingga, saya melihat perlu adanya political will dari pihak BPJS untuk segera menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini ada di BPJS. Terlebih lagi, di BPJS Kesehatan,” kata Suli Daim, dihubungi terpisah. Bedanya, menurut Suli, BPJS lebih perlu untuk melakukan sosialisasi yang tepat dan mampu menyasar seluruh elemen masyarakat. Karena, selama ini menurut Suli, aduan masyarakat yang masuk kepadanya hanya berputar di masalah kurangnya sosialisasi dari pihak BPJS. “Parahnya, kurangnya sosialisasi tersebut berdampak hingga merugikan masyarakat,” tandas politisi PAN tersebut. Langgar UU Sementara itu, kasus meninggalnya bayi Tiara Debora terus menjadi pembicaraan. Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menilai, RS Mitra Keluarga Kalideres telah melanggar Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pertama, kata dia, pihak RS melanggar pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Kesehatan. Pada pasal 32 ayat 1 UU tersebut, diatur bahwa dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencacatan terlebih dahulu. Sementara, pasal yang sama, ayat 2 UU tersebut diatur bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas Pelayanan Kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka. "Ternyata sudah jelas ya. Apakah rumah sakitnya tidak mau tahu atau seperti apa?" kata Nihayatul di kompleks parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (12/9/2017). Selain itu, ia menganggap RS Mitra Keluarga juga melanggar Undang-Undang 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Sebab, kata dia, rumah sakit berkewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain, memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa atau bakti sosial misi kemanusiaan. Politisi PKB itu menambahkan, pada pasal 29 ayat E UU tersebut juga mengatur bahwa rumah sakit wajib menyediakan sarana pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Selanjutnya, pasal 32 ayat C UU yang sama, diatur bahwa hak pasien adalah memperoleh layanan yang manusiawi, adil jujur dan tanpa diskriminasi. "Jadi sebenarnya dalam UU kita sudah menyediakan tentang peraturan-peraturan itu. Ketika RS mendapatkan izin operasional, maka otomatis RS harus memahami kewajiban dan tanggung jawab yang harus diberikan, kewajiban yang harus ditanggung jawab kesampaian kepada masyarakat," tandasnya. n
Tag :

Berita Terbaru

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Penggunaan BBM Pertalite, tak lama lagi mau dibatasi. Pembatasan itu berkaitan dengan penyaluran BBM RON 90 Pertamina yang belum sepenuhnya…

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia…

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Saat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, melakukan pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…