Nyamar Jadi Pasien BPJS, Ternyata tak Dilayani

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasus meninggalnya bayi Tiara Debora yang disebut tidak mendapat layanan memadai dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan publik. Padahal, korban merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Lantas, bagaimana dengan RS Mitra Keluarga di Surabaya? Ternyata, rumah sakit elit ini juga belum memiliki kerja sama dengan BPJS. ----------- Laporan : Ibnu F Wibowo, Editor: Ali Mahfud ------------ Fakta itu diperoleh Surabaya Pagi dari daftar Data Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kota Surabaya. Dari 40-an rumah sakit dan klinik utama di Surabaya, RS Mitra Keluarga tidak tercantum dalam daftar tersebut. Padahal, Mitra Keluarga memiliki dua RS di Surabaya, yakni di daerah Darmo Satelit dan Kenjeran. Sedang di Sidoarjo berlokasi di daerah Waru. Saat Surabaya Pagi mendatangi RS Mitra Keluarga di Darmo Satelit, Selasa (12/9/2017), pihak rumah sakit terkesan menutupi fakta tentang belum adanya kerja sama dengan BPJS. Saat menyamar sebagai calon pasien, staf resepsionis yang melayani Surabaya Pagi dengan gamblang mengatakan bahwa di RS Mitra Keluarga tidak dapat melayani peserta BPJS Kesehatan. “Hanya bisa BPJS Ketenagakerjaan. Kalau yang BPJS Kesehatan tidak bisa,” ucap resepsionis tersebut. Namun saat mengaku sebagai wartawan Surabaya Pagi, staf tersebut memberikan keterangan beda. Menurutnya, perlu melakukan koordinasi lebih lanjut, apabila ada pasien yang ingin menggunakan BPJS Kesehatan di RS Mitra Keluarga. “Kalau menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, bisa langsung kami layani. Tetapi, kalau menggunakan BPJS Kesehatan, kami harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak BPJS-nya terlebih dahulu. Atau, berdasarkan hasil diagnose dokter di IGD, bisa dikoordinasikan untuk dirujuk,” ujar staf di bagian informasi tersebut. Menanggapi hal tersebut, Staf BPJS Kesehatan Kota Surabaya mengatakan memang belum semua Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, ia menekankan saat ini program yang dilakukan untuk menjadikan seluruh FKRTL dan Rumah Sakit memiliki kerja sama tersebut tengah dilakukan. “Yang pasti, kita masih proses. Demi tercapainya Universal Health Coverage 2019, kerja sama dengan Rumah Sakit dan FKRTL terus menerus dilakukan,” kata staf tersebut. Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya, Mokhamad Cucu Zakaria menyebutkan Setidaknya ada 7 FKRTL yang saat ini sedang diurus penambahannya. Sedangkan saat ini, sudah ada 41 FKRTL yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan, yang terdiri dari 37 RS dan 4 klinik utama. Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kerja sama dengan rumah sakit setelah mendapat rekomendasi dari dinas yang berwenang. ”Insyaallah target kami menambah delapan (FKRTL). Sudah ada tiga rumah sakit dan klinik yang mengajukan diri sebagai FKRTL. Ketiganya adalah RS Bedah, RS Muhammadiyah, dan Klinik Mata Samsul,” papar Cucu. Kebutuhan FKRTL, menurut Cucu sejalan dengan penambahan peserta BPJS Kesehatan di Kota Surabaya yang mencapai 2.367.449 jiwa pada semester pertama di tahun 2017 ini. Termasuk di daIamnya peserta yang didaftarkan dan diintegrasikan dengan Program JKN-KIS oleh Pemerintah Kota Surabaya sebanyak 278.348 jiwa. Perlu Pembenahan Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Daim mengatakan masalah BPJS seringkali menjadi topik aduan utama dari konstituennya. “Sehingga, saya melihat perlu adanya political will dari pihak BPJS untuk segera menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini ada di BPJS. Terlebih lagi, di BPJS Kesehatan,” kata Suli Daim, dihubungi terpisah. Bedanya, menurut Suli, BPJS lebih perlu untuk melakukan sosialisasi yang tepat dan mampu menyasar seluruh elemen masyarakat. Karena, selama ini menurut Suli, aduan masyarakat yang masuk kepadanya hanya berputar di masalah kurangnya sosialisasi dari pihak BPJS. “Parahnya, kurangnya sosialisasi tersebut berdampak hingga merugikan masyarakat,” tandas politisi PAN tersebut. Langgar UU Sementara itu, kasus meninggalnya bayi Tiara Debora terus menjadi pembicaraan. Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menilai, RS Mitra Keluarga Kalideres telah melanggar Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pertama, kata dia, pihak RS melanggar pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Kesehatan. Pada pasal 32 ayat 1 UU tersebut, diatur bahwa dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencacatan terlebih dahulu. Sementara, pasal yang sama, ayat 2 UU tersebut diatur bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas Pelayanan Kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka. "Ternyata sudah jelas ya. Apakah rumah sakitnya tidak mau tahu atau seperti apa?" kata Nihayatul di kompleks parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (12/9/2017). Selain itu, ia menganggap RS Mitra Keluarga juga melanggar Undang-Undang 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Sebab, kata dia, rumah sakit berkewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain, memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa atau bakti sosial misi kemanusiaan. Politisi PKB itu menambahkan, pada pasal 29 ayat E UU tersebut juga mengatur bahwa rumah sakit wajib menyediakan sarana pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Selanjutnya, pasal 32 ayat C UU yang sama, diatur bahwa hak pasien adalah memperoleh layanan yang manusiawi, adil jujur dan tanpa diskriminasi. "Jadi sebenarnya dalam UU kita sudah menyediakan tentang peraturan-peraturan itu. Ketika RS mendapatkan izin operasional, maka otomatis RS harus memahami kewajiban dan tanggung jawab yang harus diberikan, kewajiban yang harus ditanggung jawab kesampaian kepada masyarakat," tandasnya. n
Tag :

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…