BNN Blitar Bekuk Dua Pengedar Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Sep 2017 00:09 WIB

BNN Blitar Bekuk Dua Pengedar Sabu

SURABAYAPAGI.com, Blitar - BNN Kabupaten Blitar pimpinan AKBP Agustiono berhasil membekuk dua bandar sekaligus di tempat yang berbeda. Dari dua pengedar sabu, petugas BNN berhasil mengamankan 14 paket sabu sabu siap edar, serta uang Rp5,6 juta, Menurut Kepala BNN Kabupaten Blitar AKBP Agustiono, pihaknya sudah lama mengembangkan informasi atas peredaran sabu yang di kendalikan oleh dua orang tersebut, setelah pihaknya koordinasi dengan Unit Reskoba Polres Blitar Kota, akhirnya dapat mengendus keberadaan ke dua tersangka, yakni Kristiyanto 45, warga Jalan Sumba kelurahan Sananwetan Kota Blitar dan Wely 40 warga perumahan Tanjungsari kel. Tanjungsari Kec.Sukorejo Kota Blitar. “ Jadi kita melakukan lidik hampir 1 minggu, setelah kita menerima infomasi, setelah koordinasi dengan pihak Unit reskoba Polres Blitar kota, berhasil menangkap para pelaku di tempat berbeda dengan hari yang sama,” terang AKBP Agustiono kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/9). Dalam pengembangannya, kedua tersangka adalah jaringan HSN 39 seorang napi yang kini masih meringkuk di Lapas Madiun, dalam pengakuan ke dua tersangka Kris dan Wely di hadapan penyidik , bahwa dalam waktu 30 menit, barang haram itu sudah di terima dari seseorang, melalui Ponsel. Menurut Kris bahwa barang haram tersebut diterima oleh Wely yang kontak langsung dengan HSN di Lapas Madiun melalui Ponsel/ “ Jadi dalam waktu hanya 30 menit sabu yang di pesan oleh tersangka, sudah berada di Blitar, setelah HSN di kontak lewat Ponsel oleh Wely, kini kasusnya masih kita kembangkan atas jaringan ini,” terang Agustianto yang pernah menjabat sebagai wakapolres Blitar ini. Masih keterangan AKBP Agustiyono, penangkapan pada Selasa siang (12/9) tersebut di awali dari rumah Kris yang berada di jalan Sumba, dari keterangan Kris itulah berkembang nama Wely, warga perum Tanjungsari. Dengan gerak cepat team BNN Kabupaten Blitar dan Unit Reskoba Polres Bitar Kota membekuknya. “Mereka gunakan sistem ranjau , karena dalam kurun waktu cepat barang sudah ada di kirim ke tersangka, dalam pengakuan kedua tersangka, dalam waktu hanya sepekan mereka mengedarkan sabu dua kali, ” tandas Pamen Polri yang berbadan tegap ini. Selain 14 poket sabu sabu yang disita, juga mengamankan Ponsel yang dibungkus plastik hitam berisi serbuk sabu sabu dalam kemasan kertas grenjeng (bungkus rokok). Les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU