Pungli Rp 141 M, Mantan Dirut Pelindo III Dituntut 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya- Persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dwelling time di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III memasuki babak akhir. Pasangan suami istri Djarwo Surjanto (Mantan Dirut Pelindo) dan Yolanda Fiancisca alias Noni dituntut penjara berbeda. Djarwo dituntut hukuman 3 tahun penjara, sedang istrinya satu tahun penjara. Tak hanya hukuman badan, Djarwo juga dihukum denda setengah miliar rupiah. Dan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sedang Mieke Yolanda alias Nonik, selain dituntut hukuman 1 tahun penjara, juga denda lima ratus juta rupiah, subsider enam bulan kurungan. Pada persidangan yang diketuai Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, kedua terdakwa pasangan suami istri ini disidangkan setempat secara bersamaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dan Farkhan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Djarwo selaku Dirut PT Pelindo III, bersama dengan Agusto Hutapea, Rahmat Satria, Firdiat Firman dan David Hutapea (berkas terpisah) pada tanggal 8 Oktober 2013-Oktober 2016 melakukan perbuatan hukum. Terdakwa terbukti memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu barang, yaitu terhadap pengguna jasa importir harus membayar supaya bisa keluar dari blok W karantina area TPS dengan memberikan uang pembayaran tariff handing, On Chasis, Plugging danMonitoring, penumpukan, Stripping dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, melalui PT Akara Multi Karya sebesar Rp 84 miliar sampai Rp 141 miliar. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, ” kata Jaksa Farhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9). Terdakwa Djarwo dan Mieke juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Pembagian uang tersebut yakni, terdakwa Djarwo mendapat 25 persen, Firdiat Firman 25 persen, Rahmat Satria 25 persen, dan PT Akara mendapat 25 persen dari total Rp 1,5 miliar. Perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu tahun 204 sampai 2016,” jelas Jaksa. Atas tuntutan ini pengacara kedua terdakwa, Abdul Salam mengatakan belum bisa berkomentar atas tuntutan jaksa. “Nanti kita akan sampaikan di pembelaan," tegasnya. n bd
Tag :

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…