Pungli Rp 141 M, Mantan Dirut Pelindo III Dituntut 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya- Persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dwelling time di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III memasuki babak akhir. Pasangan suami istri Djarwo Surjanto (Mantan Dirut Pelindo) dan Yolanda Fiancisca alias Noni dituntut penjara berbeda. Djarwo dituntut hukuman 3 tahun penjara, sedang istrinya satu tahun penjara. Tak hanya hukuman badan, Djarwo juga dihukum denda setengah miliar rupiah. Dan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sedang Mieke Yolanda alias Nonik, selain dituntut hukuman 1 tahun penjara, juga denda lima ratus juta rupiah, subsider enam bulan kurungan. Pada persidangan yang diketuai Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, kedua terdakwa pasangan suami istri ini disidangkan setempat secara bersamaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dan Farkhan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Djarwo selaku Dirut PT Pelindo III, bersama dengan Agusto Hutapea, Rahmat Satria, Firdiat Firman dan David Hutapea (berkas terpisah) pada tanggal 8 Oktober 2013-Oktober 2016 melakukan perbuatan hukum. Terdakwa terbukti memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu barang, yaitu terhadap pengguna jasa importir harus membayar supaya bisa keluar dari blok W karantina area TPS dengan memberikan uang pembayaran tariff handing, On Chasis, Plugging danMonitoring, penumpukan, Stripping dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, melalui PT Akara Multi Karya sebesar Rp 84 miliar sampai Rp 141 miliar. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, ” kata Jaksa Farhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9). Terdakwa Djarwo dan Mieke juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Pembagian uang tersebut yakni, terdakwa Djarwo mendapat 25 persen, Firdiat Firman 25 persen, Rahmat Satria 25 persen, dan PT Akara mendapat 25 persen dari total Rp 1,5 miliar. Perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu tahun 204 sampai 2016,” jelas Jaksa. Atas tuntutan ini pengacara kedua terdakwa, Abdul Salam mengatakan belum bisa berkomentar atas tuntutan jaksa. “Nanti kita akan sampaikan di pembelaan," tegasnya. n bd
Tag :

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…