Nikah Siri Sangat Merugikan bagi Istri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Sep 2017 17:43 WIB

Nikah Siri Sangat Merugikan bagi Istri

SURABAYAPAGI.com, Jakarta- Sujatmiko selaku Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Kementerian Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan (Kemenko PMK), mengatakan, nikah siri akan memberikan kerugian di kemudian hari, khususnya bagi perempuan. Hak-hak perempuan rentan terabaikan dengan melakukan nikah siri. Menurut Sujatmiko, Kemenko PMK melakukan fungsi koordinasi dengan kementerian-kementerian yang ada di bawah wewenangnya. Menurutnya, Kemenko PMK akan mengingatkan mereka untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarkat. "Kemenko PMK memberikan apresiasi kepada Kominfo, KPPA, Bareskrim Polri, dan pihak-pihak lainnya yang telah bersama-sama melakukan upaya untuk menindaklanjuti kasus ini dan menutup akses terhadap situs tersebut," kata dia. "Memang secara agama dipandang shah namun ada kerugian yang terjadi disebabkan karena pernikahan secara siri tidak dicatat oleh pemerintah melalui kantor urusan agama (KUA)," ujar Sujatmiko dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (28/9). Sujatmiko menuturkan, ada dua hal penting terkait dengan perlindungan perempuan dan anak, yaitu pencegahan dan penanganan. Langkah pencegahan, menurut dia, dapat dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi. "Untuk langkah penanganan berfokus pada dua hal penting, pertama, penegakan hukum, kedua, merehabilitasi korban baik secara sosial, kesehatan, maupun kejiwaan," katanya. Terkait dengan merebaknya ancaman terhadap eksploitasi anak dan perempuan yang muncul melalui internet, ia mengatakan, pengawasan menjadi langkah yang sangat penting. Selain itu, peran masyarakat dan para aktivis juga penting untuk mewaspadai, mencegah, dan memantau berbagai ancaman eksploitasi tersebut. "Kita akan monitor secara terus menerus bersama dengan Kominfo. Kita (juga) ingin mengajak masyarakat luas untuk mewaspadai, memantai, melihat, dan segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan. Sehingga, dapat kita tindaklanjuti," ujar Sujatmiko. Terkait kasus situs nikahsirri.com, Sujatmiko mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk pelecehan yang luar biasa terhadap perempuan dan sudah secara jelas melanggar Undang-undang (UU). "Tugas kami adalah mengontrol penerapan UU tersebut dan kinerja dari lembaga penegak hukum," kata dia.hem

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU