Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK "Tabrak" UU MD3

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keputusan rapat paripurna DPR yang seolah memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK dianggap sebagian kalangan menabrak aturan, khususnya UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Palu sidang rapat paripurna diketuk Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat pertanda persetujuan diterimanya laporan sementara Pansus Angket KPK. Pansus angket KPK yang dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa memang tidak secara tegas meminta perpanjangan masa kerja. Namun, dengan diterimanya laporan sementara dan belum rampungnya kerja Pansus secara tidak langsung permintaan perpanjangan masa kerja Pansus dikabulkan. Meski beberapa fraksi partai menolak perpanjangan kerja Pansus sekaligus keberadaan Pansus sejak awal, seperti Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Dengan indikasi tersebut, agenda rapat paripurna yang melaporkan hasil kerja Pansus terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang berujung pengesahan perpanjangan masa tugas Pansus jelas-jelas melanggar aturan, dalam hal ini UU MD3. Misalnya, anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 26 September 2017, hanya dihadiri 75 orang. Jumlah tersebut tidak memenuhi quorum dalam pengambilan keputusan, sehingga pengambilan keputusan persetujuan (hasil kerja) Pansus dengan jumlah anggota DPR yang hadir pun tidak dapat dibenarkan. Sesuai bunyi redaksional Pasal 206 ayat (1) UU MD3 sudah jelas yang tidak diperlukan penafsiran lagi. Pasal 206 ayat (1) menyebutkan, “Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.” Dengan tugas Pansus selama 60 hari, maka UU MD3 tidak mengatur dan mengakomodir perpanjangan masa tugas Pansus. Karena itu, tindakan persetujuan sepihak untuk memperpanjang masa kerja pansus angket tindakan illegal yang tidak memiliki dasar hukum. Terlebih lagi, UU MD3 tidak mengatur masa kerja Pansus setelah masa perpanjangan. Sebab, UU MD3 tidak mengatur berapa kali perpanjangan, berapa lama masa perpanjangan, dan berakhirnya perpanjangan masa kerja Pansus. Sekali lagi undang-undang tidak memberi dasar hukum perpanjangan. Jadi, perpanjangan masa kerja Pansus melanggar UU MD3. Karena itu, DPR mestinya memposisikan sebagai lembaga yang mendukung dan mengoptimalkan penegakan hukum. Khususnya pemberantasan korupsi secara maksimal. Termasuk, mendorong upaya pembersihan di internal institusi penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Jika berniat melakukan penguatan terhadap kerja pemberantasan korupsi, bisa saja menjalankan Pansus untuk mengevaluasi kinerja Kepolisian dan Kejaksaan yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Sedang kerja Pansus Hak Angket terhadap KPK tak dapat dilepaskan dari rangkaian upaya memperlemah KPK. Sebab, tanpa melalui penggunaan hak angket pun sejatinya DPR tetap dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK melalui Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM. Kini, dengan berjalannya kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang diduga menyeret Ketua DPR Setya Novanto, Pansus gencar menjalankan tugasnya, bahkan berhasil memperpanjang masa kerjanya. Maka, sulit bagi publik untuk menganggap bahwa kedua peristiwa itu tidak saling terkait. n hon
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…