Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK "Tabrak" UU MD3

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keputusan rapat paripurna DPR yang seolah memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK dianggap sebagian kalangan menabrak aturan, khususnya UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Palu sidang rapat paripurna diketuk Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat pertanda persetujuan diterimanya laporan sementara Pansus Angket KPK. Pansus angket KPK yang dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa memang tidak secara tegas meminta perpanjangan masa kerja. Namun, dengan diterimanya laporan sementara dan belum rampungnya kerja Pansus secara tidak langsung permintaan perpanjangan masa kerja Pansus dikabulkan. Meski beberapa fraksi partai menolak perpanjangan kerja Pansus sekaligus keberadaan Pansus sejak awal, seperti Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Dengan indikasi tersebut, agenda rapat paripurna yang melaporkan hasil kerja Pansus terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang berujung pengesahan perpanjangan masa tugas Pansus jelas-jelas melanggar aturan, dalam hal ini UU MD3. Misalnya, anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 26 September 2017, hanya dihadiri 75 orang. Jumlah tersebut tidak memenuhi quorum dalam pengambilan keputusan, sehingga pengambilan keputusan persetujuan (hasil kerja) Pansus dengan jumlah anggota DPR yang hadir pun tidak dapat dibenarkan. Sesuai bunyi redaksional Pasal 206 ayat (1) UU MD3 sudah jelas yang tidak diperlukan penafsiran lagi. Pasal 206 ayat (1) menyebutkan, “Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.” Dengan tugas Pansus selama 60 hari, maka UU MD3 tidak mengatur dan mengakomodir perpanjangan masa tugas Pansus. Karena itu, tindakan persetujuan sepihak untuk memperpanjang masa kerja pansus angket tindakan illegal yang tidak memiliki dasar hukum. Terlebih lagi, UU MD3 tidak mengatur masa kerja Pansus setelah masa perpanjangan. Sebab, UU MD3 tidak mengatur berapa kali perpanjangan, berapa lama masa perpanjangan, dan berakhirnya perpanjangan masa kerja Pansus. Sekali lagi undang-undang tidak memberi dasar hukum perpanjangan. Jadi, perpanjangan masa kerja Pansus melanggar UU MD3. Karena itu, DPR mestinya memposisikan sebagai lembaga yang mendukung dan mengoptimalkan penegakan hukum. Khususnya pemberantasan korupsi secara maksimal. Termasuk, mendorong upaya pembersihan di internal institusi penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Jika berniat melakukan penguatan terhadap kerja pemberantasan korupsi, bisa saja menjalankan Pansus untuk mengevaluasi kinerja Kepolisian dan Kejaksaan yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Sedang kerja Pansus Hak Angket terhadap KPK tak dapat dilepaskan dari rangkaian upaya memperlemah KPK. Sebab, tanpa melalui penggunaan hak angket pun sejatinya DPR tetap dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK melalui Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM. Kini, dengan berjalannya kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang diduga menyeret Ketua DPR Setya Novanto, Pansus gencar menjalankan tugasnya, bahkan berhasil memperpanjang masa kerjanya. Maka, sulit bagi publik untuk menganggap bahwa kedua peristiwa itu tidak saling terkait. n hon
Tag :

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…