Gadaikan Motor Jaminan, Pria ini Dipenjarakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eko Yayak Nugroho (40) hanya bisa pasrah saat diamankan Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sawahan, Kamis (28/9/2017) kemarin. Sebab selama ini, dirinya memang sengaja menghilang pasca menggadaikan motor milik M Rosid. Padahal, motor tersebut merupakan jaminan atas peminjaman uang yang hanya sebesar 300 ribu oleh Rosid kepada Yayak. Peminjaman uang 300 ribu itu dilakukan Rosid kepada Yayak pada 28 Januari 2017 silam. Agar Yayak percaya, Rosid akhirnya menitipkan motor Yamaha Mio L 5308 WA miliknya sebagai jaminan. Nah, pada 12 Februari 2017, Rosid yang sedianya ingin mengembalikan uang agar motornya bisa ia ambil, justru harus berhadapan dengan kenyataan pahit. "Saat itu, korban (Rosid, red) mendapati motornya sudah digadaikan oleh pelaku (Yayak, red). Bahkan pelaku sudah tidak bisa ditemui karena menghilang. Dari itulah korban melapor ke kami," sebut Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widhi, Jumat (29/9/2017). Berawal dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sawahan akhirnya memburu Yayak. Ternyata, Yayak memang benar-benar menghilang. Beberapa kali disanggong dan didatangi di rumahnya di Jalan Asem Jaya VII, Surabaya pun, Yayak tak ada. "Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya," kata AKP Haryoko. Kesabaran Unit Reskrim Polsek Sawahan akhirnya membuahkan hasil. Tepatnya, pada Kamis (28/9/2017) kemarin. Mereka mendapat informasi dan mengendus bahwa Yayak berada di daerah Wonorejo, Surabaya. Dan benar, sekitar pukul 15.00 Wib, Yayak berhasil diamankan di Jalan Wonorejo Gang III, Surabaya. Kamis tanggal 28 september 2017 sekira jam 15.00 wib. Team Anti Bandit melakukan penangkapan terhadap tersangka EKO YAYAK di jl. Jl. Wonorejo III sby. Meski mengakui telah menggadaikan motor milik Rosid, namun Yayak belum membuka mulut dimana dirinya menggadaikan motor tersebut. "Kami masih mengorek keterangan dari tersangka (Yayak, red), dimana dia menggadaikan motor korban. Dan kami akan mencari keberadaan motor korban dimanapun keberadaannya. Kami masih bekerja untuk itu," tandas AKP Haryoko. bkr
Tag :

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…