Permata Bank Gunakan Jalan Tempat Parkir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Gresik - Tak sedikit warga yang melintas di depan kantor Permata Bank Gresik, Jalan RA Kartini, Jumat (29/9), dibuat geram. Pasalnya, pengunjung di bank tersebut menggunakan bahu jalan raya sebagai lahan parkir. Akibatnya, arus lalu lintas di jalan protokol ini, menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan. "Masak badan jalan raya dijadikan tempat parkir. Ya, jadi macet begini. Mestinya, Permata Bank ini, menyediakan lahan khusus parkir nasabahnya supaya tidak ganggu ketertiban umum," keluh warga yang saat itu disaksikan langsung oleh Surabaya Pagi, Jumat (29/9) siang. Senada dikeluhkan oleh Idris. Pria 42 tahun ini, mengaku geram atas keberadaan mobil tamu Permata Bank tersebut, karena diparkir di badan jalan. Padahal jalan ini masuk dalam kawasan tertib lalu lintas (KTL). Ia bahkan mengatakan, mestinya petugas Satpam dari bank ini, mengarahkan pengunjung untuk tidak parkir di jalan. "Itu kan, ada dua Satpam yang jaga di Permata Bank. Kok kenapa biarkan parkir mobil ini di jalan. Mengganggu ketertiban dan arus lalin macet," tunjuk Idris. Sementara itu, pihak Permata Bank saat hendak dikonfirmasi hal ini, justru disuruh ke kantor pusat di Surabaya. "Kami disini hanya pelayanan, kalau mau je Surabaya saja," ujar seorang karyawannya. Pantauan di lapangan diketahui, bahwa bank ini memang tidak memiliki lahan parkir yang representatif. Alih-alih lokasi parkir mobil, tempat parkir sepeda motor saja jauh dari layak. Sekretaris Dinas Perhubungan Gresik Arifin mengatakan, Jalan RA Kartini salah satu jalan di kota ini masuk KTL. Karena itu, di jalan tersebut harus bebas parkir. Bagi kantor-kantor yang ada di bilangan jalan tersebut, untuk tidak memakai bahu jalan sebagai lokasi parkir. "Kita tegaskan, jangan ada parkir di jalan itu. Kami dari Dishub akan bertindak tegas jika didapati petugas ada parkir di jalan KTL," tegas Arifin kepada Surabaya Pagi, Jumat. Dijelaskan, jalan yang masuk dalam KTL yakni RA Kartini, Jalan Veteran dan Dr. Wahidin Sudirohusodo. Mis
Tag :

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…