Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pada 22 September 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Perpres ini untuk mengatur kembali standar pelayanan pada kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota melalui reformasi peraturan dalam melaksanakan kegiatan usaha. Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa percepatan pelaksanaan berusaha dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama terdiri dari tiga hal yakni; 1. pengawalan dan penyelesaian hambatan melalui pembentukan Satuan Tugas; 2. pelaksanaan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) yang dilakukan di KEK, KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), Kawasan Industri, dan KSPN (Kawasan Strategi Pariwisata Nasional); dan 3. pelaksanaan Perizinan Berusaha dengan menggunakan data sharing dan penyampaian yang tidak berulang yang dilakukan di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN. Tahap kedua terdiri dari dua hal, yakni; 1. pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha; dan 2. penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). “Pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara bersamaan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini. Perpres ini mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari a. Satuan Tugas Nasional; b. Satuan Tugas Kementerian/Lembaga; c. Satuan Tugas Provinsi; dan d. Satuan Tugas Kabupaten/Kota. Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha. Satgas Nasional bertugas mengembangkan kebijakan peningkatan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha. Menetapkan prioritas penyelesaian berusaha. Melakukan penyelesaian atas hambatan pelaksanaan perizinan berusaha yang disampaikan oleh Satgas kementerian/lembaga, Satgas Provinsi, Satgas Kabupaten/Kota, dan/atau pelaku usaha. Kemudian, menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai perizinan berusaha yang tidak diselesaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/walikota. Terakhir, membentuk layanan pengaduan dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha. n
Tag :

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …