Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pada 22 September 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Perpres ini untuk mengatur kembali standar pelayanan pada kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota melalui reformasi peraturan dalam melaksanakan kegiatan usaha. Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa percepatan pelaksanaan berusaha dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama terdiri dari tiga hal yakni; 1. pengawalan dan penyelesaian hambatan melalui pembentukan Satuan Tugas; 2. pelaksanaan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) yang dilakukan di KEK, KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), Kawasan Industri, dan KSPN (Kawasan Strategi Pariwisata Nasional); dan 3. pelaksanaan Perizinan Berusaha dengan menggunakan data sharing dan penyampaian yang tidak berulang yang dilakukan di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN. Tahap kedua terdiri dari dua hal, yakni; 1. pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha; dan 2. penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). “Pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara bersamaan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini. Perpres ini mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari a. Satuan Tugas Nasional; b. Satuan Tugas Kementerian/Lembaga; c. Satuan Tugas Provinsi; dan d. Satuan Tugas Kabupaten/Kota. Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha. Satgas Nasional bertugas mengembangkan kebijakan peningkatan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha. Menetapkan prioritas penyelesaian berusaha. Melakukan penyelesaian atas hambatan pelaksanaan perizinan berusaha yang disampaikan oleh Satgas kementerian/lembaga, Satgas Provinsi, Satgas Kabupaten/Kota, dan/atau pelaku usaha. Kemudian, menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai perizinan berusaha yang tidak diselesaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/walikota. Terakhir, membentuk layanan pengaduan dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha. n
Tag :

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…