Catat, Beli Emas Kena Pajak 0,45%

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Seluruh transaksi pembelian logam mulia di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) per Oktober 2017 mulai dikenakan pajak yang ditimpakan kepada konsumen atau pembeli. Hal itu menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017. Dengan adanya aturan baru itu, setiap transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Namun, ada perbedaan tarif pajak untuk konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila memiliki NPWP maka dikenakan pajak 0,45%. Sementara yang tidak, akan dipungut pajak 0,9%. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK. 010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Aturan ini ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 1 Maret 2017. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak konsumen yang bingung akan regulasi tersebut. Karena itu pihak Antam memasang pengumuman. Hal lain yang disampaikan dalam pengumuman tersebut yaitu, bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi. "Transaksi dengan mencantumkan NPWP dikenai 0,45%, dan bila tidak mencantumkan NPWP dikenai 0,9%," begitu bunyi dalam pengumuman yang tertera. Informasi tersebut baru dipublikasikan pada 2 Oktober 2017. Sementara berlakunya sudah sejak awal Oktober. "Disampaikan via pemberitahuan karena suka ada yang tanya-tanya dan dijelaskan secara verbal terus-terusan rasanya kurang pas. Makanya kita announce seperti itu," jelas Direktur Keuangan Antam Dimas Wikan Pramudhito, Rabu (4/10) kemarin. n jk
Tag :

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …