Sering Dipakai Mesum, Satpol PP Segel Rumah Kos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Kediri - Rumah kos milik Sri Ningsih di Kelurahan Bandar Lor Gang 11, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (6/10/2017) disegel Satpol PP Kota Kediri. Penyegelan dilakukan karena lokasi itu terindikasi sering digunakan tindak asusila. Bahkan, petugas Satpol PP sempat mengamankan pasangan mesum dilokasi. Dibantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa, petugas Satpol PP siang tadi memasang stiker segel dan garis police. Dilokaso itu terdapat lima kamar di tempat kos, empat diantaranya disewakan dengan tarif Rp 400 ribu sebulan. Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Kediri, Yuni Widianto mengatakan, sebelum penyegelan telah melayangkan surat peringatan dan pemanggilan terhadap pemilik. Sebab, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tempat usaha itu belum berizin. "Penyegelan ini berawal dari aduan masyarakat. Bahwa di kos ini dipakai untuk hal negatif. Selanjutnya kami tindak lanjuti. Ternyata belum dilengkapi izin," ujarnya. Dugaan tindak asusila itu dilakukan salah seorang penghuni bersama pasangannya. Masyarakat merasa resah dengan keberadaan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan tersebut. Akhirnya masyarakat mengadu kepada perangkat desa yang diteruskan ke Satpol PP Kota Kediri. "Beberapa waktu lalu keduanya (muda-mudi) tersebut kami lakukan pembinaan. Kedua orang tuanya kami panggil untuk menyaksikan. Setelah itu, mereka kita kembalikan kepada orang tuanya masing-masing," jelas Yuni. Terpisah, Sri Ningsih, pemilik kos mengakui, belum memiliki izin usaha. Tetapi ia membantah tempat kosnya dipakai untuk tindak asusila. Sebab, selama ini ia rutin melakukan kontrol terhadap penghuni kosnya. "Saat rame-rame itu memang ada muda-mudi disana. Tetapi tidak berbuat asusila. Kebetulan saya sedang makan bakso bersama anak di rumah," aku Sri Ningsih. Rumah kos Sri Ningsih ini berada di samping rumah bagian belakang. Lima bangunan kamar tersebut tersekat tembok. Apabila melihat kondisinya yang gelap dan pengap, tampak jelas tanpa perencanaan bangunan usaha kos. Selain kurang representatif untuk ukuran kos-kosan, juga belum ada pembukuan atau administrasi yang tertata. Tampak seperti usaha penyewaan kamar biasa. Untuk itu, Satpol PP menyarankan pemilik segera mengurus izin usahanya. Izin diajukan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menyangkut pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha kos. Jika izin telah dipenuhi, maka segel dapat segera dibuka, dan pemilik bisa meneruskan usahanya. Can
Tag :

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…