Skandal Korupsi BLBI

Konglomerat Sjamsul Nursalim Lolos?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Meski terkesan lamban, penyidikan kasus tindak pidana korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, tetap berjalan. Perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pembengkakan kerugian negara. Semula kerugian negara ditaksir Rp3,7 triliun. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif, uang negara yang di korupsi membengkak menjadi Rp4,58 triliun. Lantas, akankah ada tersangka baru? Saat ini KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). ---------------- Laporan : Joko Sutrisno – Tedjo Sumantri, Editor : Ali Mahfud ---------------- Hasil audit BPK itu telah diterima KPK pada 25 Agustus 2017. Menurut hasil audit BPK itu disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI. Yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan. SKL sendiri dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. Nilai Rp 4,8 triliun itu terdiri dari Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan. Dari nilai Rp 1,1 triliun itu kemudian dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan didapatkan Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara "Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Febri menyatakan, berdasarkan hasil audit investigatif BPK, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL kepada BDNI, yakni surat tersebut tetap diberikan meski Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajiban utangnya secara menyeluruh. "SKL diduga diterbitkan, sementara masih ada kewajiban yang harus diselesaikan. Itu lah yang dibahas secara rinci dalam audit investigatif tersebut," jelasnya. Sebelumnya, pada 25 April 2017, KPK juga sudah mengumumkan adanya kerugian negara Rp 3,7 triliun atas perbuatan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Kasus bermula pada Mei 2002, saat Syafruddin mengusulkan agar Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui proses likuidasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Namun karena adanya perubahan tersebut, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim menjadi hanya Rp 1,1 triliun. Kemudian, pada 2004, dilakukanlah pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). "Padahal seharusnya waktu itu masih ada kewajiban dari Sjamsul," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali BDNI yang menerima kucuran dana BLBI senilai Rp 47,2 triliun. Untuk membayar utang tersebut, Sjamsul menyerahkan aset bank dan tiga perusahaan miliknya serta membayar tunai, sehingga kewajibannya tersisa Rp 4,75 triliun. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan berujar, sebelum Syafruddin menerbitkan keterangan lunas, BPPN telah mendapatkan pembayaran sekitar Rp 1,1 triliun dari para petani tambak dipasena. "Sisa Rp 3,75 triliun tak pernah dibayarkan, sehingga itu menjadi indikasi kerugian negara," kata Basaria. Kemudian audit BPK keluar yang menyebutkan kerugian negara akhirnya menjadi Rp 4,58 triliun. Kerugian negara muncul, karena masih ada SKL yang diberikan ke pihak lain. Padahal masih ada kewajiban pelunasan. Syafruddin Temenggung sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak April lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait penetapan tersangkanya, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasilnya, KPK menang digugatan itu sehingga Syafruddin tetap menjadi tersangka dan penyidikan terus berlanjut. Setelah penetapan Syafruddin sebagai tersangka, KPK saat ini tengah mendalami keterlibatan Sjamsul Nursalim dan pihak-pihak lain yang juga mendapatkan SKL BLBI, tapi masih memiliki kewajiban penyerahan aset kepada negara.
Tag :

Berita Terbaru

Di Tengah Konflik Geopolitik, Kemenhaj Bangkalan pastikan CJH Aman Selama Ibadah

Di Tengah Konflik Geopolitik, Kemenhaj Bangkalan pastikan CJH Aman Selama Ibadah

Selasa, 14 Apr 2026 11:20 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Menindaklanjuti viralnya konflik geopolitik di Timur Tengah, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bangkalan,…

Dipicu Kondisi Kesehatan-Meninggal, 15 CJH Sumenep Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Dipicu Kondisi Kesehatan-Meninggal, 15 CJH Sumenep Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 14 Apr 2026 11:01 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Musim haji tahun 2026 kali ini menjadi momentum bahagia bagi yang menjalankan. Namun, tak semua Calon Jemaah Haji (CJH) bisa…

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka meningkatkan dan mendorong transparansi digitalisasi layanan parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan…

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur melalui Perum Bulog Kantor cabang setempat menyalurkan ratusan bantuan…

Atasi Sedimentasi Pemicu Banjir, Pemkot Malang Masifkan Normalisasi Sungai

Atasi Sedimentasi Pemicu Banjir, Pemkot Malang Masifkan Normalisasi Sungai

Selasa, 14 Apr 2026 10:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mengatasi persoalan sedimentasi yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya banjir, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,…

Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

Selasa, 14 Apr 2026 10:20 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:20 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati…