Konflik Sosial dan Legalitas Taksi Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Putusan Mahkamah Agung (MA) No.37 P/HUM/2017 yang menganulir 14 pasal di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.26/2017 (Permenhub 26/2017) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, memicu problem di masyarakat. Fakta yang terjadi, meningginya tensi antara operator angkutan umum konvensional dengan angkutan berbasis aplikasi atau yang biasa disebut angkutan online. Gelombang aksi penolakan angkutan online oleh operator angkutan umum konvensional kembali mencuat di beberapa daerah pasca MA menganulir Permenhub 26/2017. Di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi bahkan mengeluarkan imbauan larangan beroperasinya angkutan online sampai revisi PM.26/2017 selesai demi menjaga situasi tetap kondusif. Maraknya penolakan dan pelarangan terhadap angkutan online sebenarnya bermuara pada kesalahpahaman banyak pihak atas status angkutan online. Terutama yang beroda empat, pasca keluarnya Putusan MA No.37/2017. Ada pihak yang berkesimpulan bahwa dengan keluarnya Putusan MA No. 37/2017, angkutan online roda empat atau Angkutan Sewa Khusus (ASK), menjadi tidak punya dasar hukum alias ilegal merupakan pemahaman yang keliru. Keluarnya Putusan MA tersebut tidak menghapus Permenhub yang menjadi dasar hukum ASK, sehingga tidak ada masalah legalitas atas operasi ASK. Oleh karena itu, tindakan penolakan apalagi pelarangan terhadap operasi angkutan online memberikan dampak negatif bagi ekonomi masyarakat. Ada ratusan ribu pengemudi angkutan online yang akan kehilangan mata pencahariannya jika penolakan dan pelarangan terus terjadi. Ini jelas tidak menguntungkan mengingat, situasi ekonomi sedang rentan disertai stagnannya daya beli masyarakat. Popularitas layanan transportasi berbasis teknologi aplikasi di Indonesia didorong oleh belum tersedianya sarana transportasi publik yang nyaman dan terjangkau di tengah masyarakat. Selain itu, kehadiran angkutan online berperan dalam menekan angka pengangguran. Sementara dari sisi konsumen, angkutan online menyediakan apa yang selama ini diidamkan masyarakat, tapi belum mampu disediakan oleh angkutan umum konvensional yaitu layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau. Berharap pada Kemenhub Maka dari itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diharapkan mampu melahirkan kerangka peraturan yang kredibel, komprehensif dan adil bagi semua pihak agar tidak ada lagi uji materi terhadap peraturan yang dikeluarkan yang menyebabkan konflik sosial di lapangan. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti poin-poin yang dicabut oleh Putusan MA.37/2017, di antaranya soal pengaturan tarif batas atas dan bawah serta penentuan kuota jumlah kendaraan ASK. Dibatalkannya norma yang mengatur kedua hal tersebut sudah bisa diprediksi karena Permenhub 26/2017 memaksakan pendekatan lama, yaitu menyamakan pengaturan ASK dengan taksi konvensional walaupun keduanya mempunyai model bisnis yang berbeda. Mekanisme penentuan harga angkutan online sebelum adanya Permenhub 26/2017 yang mengatur soal tarif sudah menerapkan sistem harga yang dinamis (dynamic pricing) yang bergerak fleksibel mengikuti ketersediaan (supply) dan kebutuhan (demand). INDEF menilai yang harus ditindak tegas adalah penerapan predatory pricing, di mana satu operator membanting harga di bawah biaya operasional untuk membangkrutkan pesaing dan menguasai pangsa pasar. (*)
Tag :

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …