Aturan Tilang CCTV Diajukan ke Kapolri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tengah merumuskan draft aturan tilang berdasarkan CCTV yang nantinya diajukan ke Polri untuk dijadikan Peraturan Kapolri (Perkap). Dr Hufron Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, salah satu tim ahli penyusun draft menjelaskan, dasar hukum yang digunakan pasal 272 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009. “Dalam menilang pelanggar lalu lintas, petugas dapat menggunakan bukti rekaman alat elektronik," jelasnya, kemarin. Dijelaskan, cantolan hukum yang lebih teknis tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 80 tahun 2012 dalam pasal 28 ayat 5 yang berbunyi bahwa tata cara lebih lanjut penindakan dengan menggunakan alat rekaman elektronik bisa diatur dalam peraturan Kapolri. "Maka dari itu, untuk penerapan penindakan tilang dengan CCTV ini harus dengan Perkap sebagai dasar hukumnya," papar dia. Dalam beberapa diskusi, kata Hufron, sempat muncul usulan agar menggunakan Perda dan Perppu. Tapi, menurut dia Perda tidak bisa dan Perppu tidak efisien karena perdebatannya akan panjang dan prosesnya panjang. Jadi cantolan hukumnya bisa dengan Perkap. Hufron juga tidak memungkiri, jika penyusunan draft ini mengalami kesulitan pada sisi menentukan pelanggar yang harus ditilang. Sebab, menurut Undang-undang Lalu Lintas pelanggaran lalu lintas dibebankan pada pengemudi atau pengendara. Sedangkan, dalam teknis rekaman CCTV alat buktinya adalah capture foto plat nomor yang merujuk pada pemilik kendaraan. Sementara pemilik belum tentu pengemudi, pengemudi belum tentu pemilik. "Maka dari itu, jalan keluarnya adalah yang diberi surat teguran dan surat tilang adalah pemilik. Setelah mendapatkan surat dari petugas, pemilik kendaraan bisa memberi catatan siapa yang melanggar lalu lintas dengan menggunakan mobilnya kalau bukan dia. Kalau bukan pemiliknya, dia bisa memberi catatan di surat tilang," katanya. Alternatif langkah penindakan ini yang dirasa benar tidak menabrak Undang-undang. Tapi, dia mengakui memang lebih ribet karena harus melacak pelanggarnya secara manual. "Kalau ingin menggunakan UU lalulintas secara saklek, maka harus merubah undang-undang dulu. Kalau mengubah Undang-undang butuh waktu lama," terang dia. n alq
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…