Aturan Tilang CCTV Diajukan ke Kapolri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tengah merumuskan draft aturan tilang berdasarkan CCTV yang nantinya diajukan ke Polri untuk dijadikan Peraturan Kapolri (Perkap). Dr Hufron Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, salah satu tim ahli penyusun draft menjelaskan, dasar hukum yang digunakan pasal 272 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009. “Dalam menilang pelanggar lalu lintas, petugas dapat menggunakan bukti rekaman alat elektronik," jelasnya, kemarin. Dijelaskan, cantolan hukum yang lebih teknis tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 80 tahun 2012 dalam pasal 28 ayat 5 yang berbunyi bahwa tata cara lebih lanjut penindakan dengan menggunakan alat rekaman elektronik bisa diatur dalam peraturan Kapolri. "Maka dari itu, untuk penerapan penindakan tilang dengan CCTV ini harus dengan Perkap sebagai dasar hukumnya," papar dia. Dalam beberapa diskusi, kata Hufron, sempat muncul usulan agar menggunakan Perda dan Perppu. Tapi, menurut dia Perda tidak bisa dan Perppu tidak efisien karena perdebatannya akan panjang dan prosesnya panjang. Jadi cantolan hukumnya bisa dengan Perkap. Hufron juga tidak memungkiri, jika penyusunan draft ini mengalami kesulitan pada sisi menentukan pelanggar yang harus ditilang. Sebab, menurut Undang-undang Lalu Lintas pelanggaran lalu lintas dibebankan pada pengemudi atau pengendara. Sedangkan, dalam teknis rekaman CCTV alat buktinya adalah capture foto plat nomor yang merujuk pada pemilik kendaraan. Sementara pemilik belum tentu pengemudi, pengemudi belum tentu pemilik. "Maka dari itu, jalan keluarnya adalah yang diberi surat teguran dan surat tilang adalah pemilik. Setelah mendapatkan surat dari petugas, pemilik kendaraan bisa memberi catatan siapa yang melanggar lalu lintas dengan menggunakan mobilnya kalau bukan dia. Kalau bukan pemiliknya, dia bisa memberi catatan di surat tilang," katanya. Alternatif langkah penindakan ini yang dirasa benar tidak menabrak Undang-undang. Tapi, dia mengakui memang lebih ribet karena harus melacak pelanggarnya secara manual. "Kalau ingin menggunakan UU lalulintas secara saklek, maka harus merubah undang-undang dulu. Kalau mengubah Undang-undang butuh waktu lama," terang dia. n alq
Tag :

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …