Aturan Tilang CCTV Diajukan ke Kapolri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tengah merumuskan draft aturan tilang berdasarkan CCTV yang nantinya diajukan ke Polri untuk dijadikan Peraturan Kapolri (Perkap). Dr Hufron Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, salah satu tim ahli penyusun draft menjelaskan, dasar hukum yang digunakan pasal 272 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009. “Dalam menilang pelanggar lalu lintas, petugas dapat menggunakan bukti rekaman alat elektronik," jelasnya, kemarin. Dijelaskan, cantolan hukum yang lebih teknis tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 80 tahun 2012 dalam pasal 28 ayat 5 yang berbunyi bahwa tata cara lebih lanjut penindakan dengan menggunakan alat rekaman elektronik bisa diatur dalam peraturan Kapolri. "Maka dari itu, untuk penerapan penindakan tilang dengan CCTV ini harus dengan Perkap sebagai dasar hukumnya," papar dia. Dalam beberapa diskusi, kata Hufron, sempat muncul usulan agar menggunakan Perda dan Perppu. Tapi, menurut dia Perda tidak bisa dan Perppu tidak efisien karena perdebatannya akan panjang dan prosesnya panjang. Jadi cantolan hukumnya bisa dengan Perkap. Hufron juga tidak memungkiri, jika penyusunan draft ini mengalami kesulitan pada sisi menentukan pelanggar yang harus ditilang. Sebab, menurut Undang-undang Lalu Lintas pelanggaran lalu lintas dibebankan pada pengemudi atau pengendara. Sedangkan, dalam teknis rekaman CCTV alat buktinya adalah capture foto plat nomor yang merujuk pada pemilik kendaraan. Sementara pemilik belum tentu pengemudi, pengemudi belum tentu pemilik. "Maka dari itu, jalan keluarnya adalah yang diberi surat teguran dan surat tilang adalah pemilik. Setelah mendapatkan surat dari petugas, pemilik kendaraan bisa memberi catatan siapa yang melanggar lalu lintas dengan menggunakan mobilnya kalau bukan dia. Kalau bukan pemiliknya, dia bisa memberi catatan di surat tilang," katanya. Alternatif langkah penindakan ini yang dirasa benar tidak menabrak Undang-undang. Tapi, dia mengakui memang lebih ribet karena harus melacak pelanggarnya secara manual. "Kalau ingin menggunakan UU lalulintas secara saklek, maka harus merubah undang-undang dulu. Kalau mengubah Undang-undang butuh waktu lama," terang dia. n alq
Tag :

Berita Terbaru

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI com, Ponorogo — Lebih dari 10.000 alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) bersiap kembali ke Ponorogo, Jawa Timur, untuk mengikuti Reuni A…

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pendidikan tidak hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak, tetapi juga bagaimana ilmu tersebut ditanamkan…

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Keprihatinan mendalam atas belum ditemukannya lima wartawan dan tiga kru ekspedisi Anak Krakatau menggugah solidaritas insan pers …

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Skuad Persela Lamongan terus mematangkan persiapan, dan menjaga asa dalam lanjutan laga Penggadaian Championship 2026/2027, saat…

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polsek Kepanjenkidul Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian motor jenis Honda ADV warna…

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lamongan Night Carnival (LNC) tahun kedua tanpa sound horeg kembali menyedot animo masyarakat. Bahkan ribuan warga merasa terhibur…