Buntut 4 Reklame LED tak Berijin di PTC

DPRD Curigai Pajak Reklame Bocor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menjamurnya reklame LED atau videotron di sekitar Pakuwon Trade Center (PTC), Surabaya Barat, akhirnya menjadi bahasan anggota DPRD Kota Surabaya. Pasalnya, ada 4 reklame LED dengan tinggi sekitar 5 meter itu ditengarai ilegal alias belum memiliki ijin dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Pemkota Surabaya. Anehnya, reklame dibiarkan saja oleh Pemkot dan tak dibongkar. ------------- Laporan : Alqomar, Editor: Ali Mahfud ------------- Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vinsensius Awey menyatakan pihaknya menduga ada oknum Pemkot yang ‘main mata’ dengan biro reklame. Oknum itu bisa saja dari Dispenda maupun Satpol PP. Secara logika, bangunan yang tidak memiliki ijin sesuai Perda, ya harus dibongkar. Minimal disegel seperti dilakukan pada rumah mewah di jalan Sambikerep RT 9/4 Surabaya. Menurut Awey, ada beberapa kendala penertiban reklame. Pertama belum memadainya sarana dan prasarana. Kedua lokasi penertiban yang susah dijangkau, dan ketiga kebocoran informasi sebelum pelaksanaan penertiban. Karena itu, ia menduga anak oknum aparatur penegak perda yang “main mata” dengan biro reklame. “Ke depannya berbagai kendala di atas bisa diminimalisir. Sehingga penertiban bisa berjalan lebih efektif,” ujar Awey, Kamis (19/10). Ia berharap semua pihak dapat melakukan pengawasan. Sebab pengusaha reklame yang tidak membayar retribusi karena tidak mengurus perijinan, berarti ada kebocoran pajak daerah. Ini menjadi tanggung jawab Dispenda. Apabila ada upaya bermain mata antara pejabat dan biro reklame, semacam penyelesaian di lapangan, kita pertanyakan pengawasannya bagaimana? Jika masih ada praktik seperti itu, pendapatan dari sektor pajak reklame berarti ada yang menguap,” ungkapnya. Awey menyoroti papan reklame (billboard) yang tidak dicantumkan masa perizinannya. Jika dicantumkan, masyarakat dapat ikut mengawasi. Namun praktiknya, sekitar 95% tidak dicantumkan masa berlaku perizinan reklame. “Sudah saatnya ditata kembali,” tandas politisi Partai Nasdem ini. Diberitakan sebelumnya, ada 4 bangunan reklame LED dengan tinggi sekitar 5 meter yang terpasang di bundaran Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Surabaya barat. Tepatnya di seberang PTC atau Pakuwon Mall. Meski sudah berdiri, reklame tersebut belum menyala. “Itu tidak ada ijinnya mas, sudah dikoordinasikan dengan Dispenda, karena di Cipta Karya kewenangannya penanganan reklame di atas 8 meter. Kalau di bawah itu Dispenda,” ujar Eri (18/10). Harus Ditertibkan Komisi A DPRD Surabaya juga langsung menyikapi berdirinya reklame liar di sekitar PTC. Menurut Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto, pendirian reklame wajib mengantongi izin sebelum berdiri. Apalagi didirikan di atas ruang terbuka hijau (RTH) seperti di depan Pakuwon Mall. "Informasi yang saya dapat, fasum dan fasos disana belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkot. Makanya jangan sampai belum diserahkan ini menjadi celah untuk memasang reklame seenaknya," tegas Herlina. Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono menambahkan, menurut logika perizinan seharusnya sebelum membangun itu harus memiliki izin terlebih dahulu. “Namun jika pemiliknya langsung mengurus perijinan, harus dilihat sebagai goodwill dari biro reklame,” ujar politisi yang akrab disapa Awi ini, Kamis (19/10). Menurut dia, ada tahapan untuk menindak pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Sebelum dilakukan Bantib, harus dilakukan peringatan terlebih dahulu. “Ada peringatan pertama dan kedua, jika peringatan itu tidak diindahkan, barus bisa ditertibkan. Dispenda harus mengeluarkan Bantip (Bantuan Penertiban) ke Satpol PP,” terang Awi. Raperda Reklame Karena itulah, pihaknya akan membahas Raperda Penataan Reklame, untuk mengatur pendirian reklame di Surabaya. “Dalam Raperda nanti perizinan reklame akan diserahkan ke Dispenda. Sedang dinas pelaksana teknis hanya memberikan rekom saja. Kita masih menyinkronkan dulu, akhir 2017 ini kita bahas,” sebut Awi. Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Perumahan, Lasidi, menyebutkan bahwa untuk perizinan videotron dengan ukuran 8 meter ke atas itu menjadi kewenangan tim reklame, namun kalau dibawah 8 meter menjadi kewenangan perizinan ada di Dinas Pendapatan (Dipenda). “Aturannya itu menyebutkan kalau ukurannya 8 meter menjadi kewenangan tim reklame. Namun ini kurang dari 8 meter jadi kewenangannnya ada di Dipenda, coba ditanyakan ke Dipenda,” pungkasnya. n alq
Tag :

Berita Terbaru

Sinergi Pemkot–Polisi Diperkuat, Wali Kota Eri Cahyadi Genjot Parkir Digital

Sinergi Pemkot–Polisi Diperkuat, Wali Kota Eri Cahyadi Genjot Parkir Digital

Rabu, 15 Apr 2026 15:48 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat kolaborasi dengan kepolisian untuk menjawab kebutuhan layanan publik. Salah satu…

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Segera Dimulai

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Segera Dimulai

Rabu, 15 Apr 2026 15:37 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Harapan percepatan rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri terus disuarakan berbagai elemen masyarakat. Mulai…

Tingkatkan Kenyamanan, Pavingisasi Terminal Sarongan Banyuwangi Terus Dikebut Capai 50 Persen

Tingkatkan Kenyamanan, Pavingisasi Terminal Sarongan Banyuwangi Terus Dikebut Capai 50 Persen

Rabu, 15 Apr 2026 15:31 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka meningkatkan kenyamanan serta aktivitas ekonomi warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mulai fokus kebut…

Kader NasDem Kota Madiun Protes Keras Pemberitaan Majalah Tempo, Bantah Isu Merger dengan Gerindra

Kader NasDem Kota Madiun Protes Keras Pemberitaan Majalah Tempo, Bantah Isu Merger dengan Gerindra

Rabu, 15 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:29 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kader Partai NasDem Kota Madiun menyampaikan keberatan atas pemberitaan Majalah Tempo yang terbit beberapa hari lalu. Mereka men…

Tekan Kasus Penyakit TBC, Pemkab Sumenep Gencarkan Promosi Kesehatan di 27 Kecamatan

Tekan Kasus Penyakit TBC, Pemkab Sumenep Gencarkan Promosi Kesehatan di 27 Kecamatan

Rabu, 15 Apr 2026 15:11 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Guna menekan kasus penyebaran penyakit menular TBC (tuberkulosis) di wilayah Sumenep, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat…

Sahkan Perda Parkir Baru, Pemkot Malang Bakal Gembok hingga Didenda Rp 500 Ribu

Sahkan Perda Parkir Baru, Pemkot Malang Bakal Gembok hingga Didenda Rp 500 Ribu

Rabu, 15 Apr 2026 15:09 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAG.comI, Malang - Menindaklanjuti kebijakan baru terkait tata kelola parkir di Kota Malang kini sudah resmi disahkan dan masuk Perda Parkir. Salah…