Edarkan 10 Kg Ganja Dituntut 15 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ayub Hazkia Oroh, 28, warga Petemon I, Surabaya dan Bayu Maulana Wahyudi alias Keepfly Maulana, 26 warga Jalan Gubernur Suryo, Tlogo Pojok, Kabupaten Gresik hanya tertunduk lesu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut keduanya 15 tahun penjara lantaran dianggap terbukti mengedarkan dua karung ganja seberat 10 kilogram (kg). Kedua terdakwa yang juga aktivis Lingkar Ganja Nasional (LGN) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim pada pertengah Mei lalu. Paket berisi ganja disamarkan dengan cara dikemas ke dalam karung. Ada dua karung yang berisi ganja. Ayub menerima 5 kg ganja, sementara Maulana menerima 4 kg ganja. Untuk menutupi bau ganja, karung tersebut juga diisi dengan mangga muda. "Kami minta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata JPU Kejari Surabaya, Roginta Sirait dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/10/2017). Dalam surat tuntutan JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ayub dan Bayu beperkara di pengadilan berawal saat pada 14 Mei 2017 lalu menerima telepon dari petugas ekspedisi di Jalan RA Kartini, Kabupaten Gresik tentang adanya pengiriman paket. Paket tersebut berasal dari Yogi. Kemudian kedua terdakwa mengambil paket berisi ganja tersebut di Jalan RA Kartini, Kabupaten Gresik. Tak disangka, saat bertransaksi, kedua langsung disergap oleh petugas BNNP Jatim. "Dalam sidang lanjutan pekan depan, kami akan membacakan pembelaan. Salah satu yang meringankan, kiriman tersebut bukan atas nama kedua terdakwa, tapi nama lain," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Rudhy Wedhasmara. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…