Soal Klaim Santunan Kecelakaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kecelakaan lalu lintas kerap mengakibatkan pengendara motor maupun penumpang terluka, bahkan meninggal dunia. Biaya perawatan pun menjadi beban tersendiri. Rupanya, setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas berhak untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Ada dua jenis santunan yang diberikan. Pertama, untuk mereka yang merupakan penumpang angkutan umum. Menurut UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, semua angkutan umum masuk dalam lingkup pertanggungan, baik di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, maupun udara. Kedua, santunan juga diberikan untuk mereka yang tertabrak kendaraan umum atau penumpang kendaraan pribadi. Sebab, menurut Pasal 6-8 Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017, setiap penumpang sah dari kendaraan umum dibebankan iuran wajib di dalam tiketnya. Namun, penumpang angkutan dalam kota dibebaskan dari iuran tersebut. Sementara itu, pemilik kendaraan pribadi membayar iuran wajib setiap melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenkeu No. 16/PMK.010/2017. Tetapi, iuran wajib dibebaskan bagi pemilik sepeda motor di bawah 50 cc. Lalu, berapa besar santunan yang berhak diterima korban kecelakaan lalu lintas? Jumlahnya berbeda-beda, tergantung jenis moda yag ditumpangi dan risiko yang dialami. Ahli waris dari korban kecelakaan di darat, perairan, maupun udara yang meninggal dunia berhak mendapat Rp50 juta. Jika korban meninggal tersebut tidak memiliki ahli waris, maka biaya pengurusan pemakaman diberikan sebesar Rp4 juta. Bagi korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan, besar santunan dibedakan terhadap penumpang angkutan darat dan perairan dengan angkutan udara. Bagi penumpang angkutan darat dan perairan santunan yang diberikan sama dengan penumpang kendaraan pribadi, yaitu maksimal Rp20 juta. Sedang bagi penumpang angkutan udara maksimal Rp25 juta. Untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja, korban atau keluarganya hanya perlu mengisi formulir pengajuan santunan yang bisa didapatkan secara gratis di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau secara online melalui jasaraharja.co.id. Kemudian, membawa surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia. “Jangan lupa membawa identitas pribadi korban maupun ahli waris dan surat kematian bagi korban meninggal dunia. Kalau semua berkas lengkap, dalam dua hari pun sudah diproses. Hak Santunan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam 3 bulan setelah persetujuan,” jelas Kepala Urusan Humas Jasa Raharja Pusat, Nubeir Hibrizy, kemarin. n hn
Tag :

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …