Soal Klaim Santunan Kecelakaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kecelakaan lalu lintas kerap mengakibatkan pengendara motor maupun penumpang terluka, bahkan meninggal dunia. Biaya perawatan pun menjadi beban tersendiri. Rupanya, setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas berhak untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Ada dua jenis santunan yang diberikan. Pertama, untuk mereka yang merupakan penumpang angkutan umum. Menurut UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, semua angkutan umum masuk dalam lingkup pertanggungan, baik di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, maupun udara. Kedua, santunan juga diberikan untuk mereka yang tertabrak kendaraan umum atau penumpang kendaraan pribadi. Sebab, menurut Pasal 6-8 Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017, setiap penumpang sah dari kendaraan umum dibebankan iuran wajib di dalam tiketnya. Namun, penumpang angkutan dalam kota dibebaskan dari iuran tersebut. Sementara itu, pemilik kendaraan pribadi membayar iuran wajib setiap melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenkeu No. 16/PMK.010/2017. Tetapi, iuran wajib dibebaskan bagi pemilik sepeda motor di bawah 50 cc. Lalu, berapa besar santunan yang berhak diterima korban kecelakaan lalu lintas? Jumlahnya berbeda-beda, tergantung jenis moda yag ditumpangi dan risiko yang dialami. Ahli waris dari korban kecelakaan di darat, perairan, maupun udara yang meninggal dunia berhak mendapat Rp50 juta. Jika korban meninggal tersebut tidak memiliki ahli waris, maka biaya pengurusan pemakaman diberikan sebesar Rp4 juta. Bagi korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan, besar santunan dibedakan terhadap penumpang angkutan darat dan perairan dengan angkutan udara. Bagi penumpang angkutan darat dan perairan santunan yang diberikan sama dengan penumpang kendaraan pribadi, yaitu maksimal Rp20 juta. Sedang bagi penumpang angkutan udara maksimal Rp25 juta. Untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja, korban atau keluarganya hanya perlu mengisi formulir pengajuan santunan yang bisa didapatkan secara gratis di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau secara online melalui jasaraharja.co.id. Kemudian, membawa surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia. “Jangan lupa membawa identitas pribadi korban maupun ahli waris dan surat kematian bagi korban meninggal dunia. Kalau semua berkas lengkap, dalam dua hari pun sudah diproses. Hak Santunan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam 3 bulan setelah persetujuan,” jelas Kepala Urusan Humas Jasa Raharja Pusat, Nubeir Hibrizy, kemarin. n hn
Tag :

Berita Terbaru

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI com, Ponorogo — Lebih dari 10.000 alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) bersiap kembali ke Ponorogo, Jawa Timur, untuk mengikuti Reuni A…

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pendidikan tidak hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak, tetapi juga bagaimana ilmu tersebut ditanamkan…

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Keprihatinan mendalam atas belum ditemukannya lima wartawan dan tiga kru ekspedisi Anak Krakatau menggugah solidaritas insan pers …

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Skuad Persela Lamongan terus mematangkan persiapan, dan menjaga asa dalam lanjutan laga Penggadaian Championship 2026/2027, saat…

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polsek Kepanjenkidul Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian motor jenis Honda ADV warna…

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lamongan Night Carnival (LNC) tahun kedua tanpa sound horeg kembali menyedot animo masyarakat. Bahkan ribuan warga merasa terhibur…