Soal Klaim Santunan Kecelakaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kecelakaan lalu lintas kerap mengakibatkan pengendara motor maupun penumpang terluka, bahkan meninggal dunia. Biaya perawatan pun menjadi beban tersendiri. Rupanya, setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas berhak untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Ada dua jenis santunan yang diberikan. Pertama, untuk mereka yang merupakan penumpang angkutan umum. Menurut UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, semua angkutan umum masuk dalam lingkup pertanggungan, baik di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, maupun udara. Kedua, santunan juga diberikan untuk mereka yang tertabrak kendaraan umum atau penumpang kendaraan pribadi. Sebab, menurut Pasal 6-8 Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017, setiap penumpang sah dari kendaraan umum dibebankan iuran wajib di dalam tiketnya. Namun, penumpang angkutan dalam kota dibebaskan dari iuran tersebut. Sementara itu, pemilik kendaraan pribadi membayar iuran wajib setiap melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenkeu No. 16/PMK.010/2017. Tetapi, iuran wajib dibebaskan bagi pemilik sepeda motor di bawah 50 cc. Lalu, berapa besar santunan yang berhak diterima korban kecelakaan lalu lintas? Jumlahnya berbeda-beda, tergantung jenis moda yag ditumpangi dan risiko yang dialami. Ahli waris dari korban kecelakaan di darat, perairan, maupun udara yang meninggal dunia berhak mendapat Rp50 juta. Jika korban meninggal tersebut tidak memiliki ahli waris, maka biaya pengurusan pemakaman diberikan sebesar Rp4 juta. Bagi korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan, besar santunan dibedakan terhadap penumpang angkutan darat dan perairan dengan angkutan udara. Bagi penumpang angkutan darat dan perairan santunan yang diberikan sama dengan penumpang kendaraan pribadi, yaitu maksimal Rp20 juta. Sedang bagi penumpang angkutan udara maksimal Rp25 juta. Untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja, korban atau keluarganya hanya perlu mengisi formulir pengajuan santunan yang bisa didapatkan secara gratis di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau secara online melalui jasaraharja.co.id. Kemudian, membawa surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia. “Jangan lupa membawa identitas pribadi korban maupun ahli waris dan surat kematian bagi korban meninggal dunia. Kalau semua berkas lengkap, dalam dua hari pun sudah diproses. Hak Santunan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam 3 bulan setelah persetujuan,” jelas Kepala Urusan Humas Jasa Raharja Pusat, Nubeir Hibrizy, kemarin. n hn
Tag :

Berita Terbaru

Genjot Pemeliharaan Jalan, Pemkot Surabaya Gelontor Anggaran Rp 40 M

Genjot Pemeliharaan Jalan, Pemkot Surabaya Gelontor Anggaran Rp 40 M

Minggu, 22 Feb 2026 18:31 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat penanganan jalan berlubang dengan mengerahkan sembilan tim Satuan Tugas…

DPRD Sidoarjo: Pedagang Kecil Sebagai Urat Nadi Ekonomi Kerakyatan Wajib Dihidupkan

DPRD Sidoarjo: Pedagang Kecil Sebagai Urat Nadi Ekonomi Kerakyatan Wajib Dihidupkan

Minggu, 22 Feb 2026 17:24 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Penataan pedagang kaki lima (PKL) di ruas jalan momentum Car Free Day (CFD) alun alun Sidoarjo ke lapangan Mall Pelayanan Publik…

Hilang Sejak Rabu, Nenek di Blitar Ditemukan Membusuk di Sungai

Hilang Sejak Rabu, Nenek di Blitar Ditemukan Membusuk di Sungai

Minggu, 22 Feb 2026 16:39 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ks (40) warga Desa Bululawang Kec Bakung Kabupaten Blitar dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad wanita yang mengambang di alirang…

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun…

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pasar Takjil Ramadhan kembali hadir menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 di Pasar Rakyat Ketidur, Kecamatan Prajurit…

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Destinasi wisata Sumber Takir, yang merupakan sebuah pemandian alami yang terletak di Dusun Krajan Barat, Desa Jokarto, Kecamatan…