Soal Klaim Santunan Kecelakaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kecelakaan lalu lintas kerap mengakibatkan pengendara motor maupun penumpang terluka, bahkan meninggal dunia. Biaya perawatan pun menjadi beban tersendiri. Rupanya, setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas berhak untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Ada dua jenis santunan yang diberikan. Pertama, untuk mereka yang merupakan penumpang angkutan umum. Menurut UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, semua angkutan umum masuk dalam lingkup pertanggungan, baik di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, maupun udara. Kedua, santunan juga diberikan untuk mereka yang tertabrak kendaraan umum atau penumpang kendaraan pribadi. Sebab, menurut Pasal 6-8 Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017, setiap penumpang sah dari kendaraan umum dibebankan iuran wajib di dalam tiketnya. Namun, penumpang angkutan dalam kota dibebaskan dari iuran tersebut. Sementara itu, pemilik kendaraan pribadi membayar iuran wajib setiap melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenkeu No. 16/PMK.010/2017. Tetapi, iuran wajib dibebaskan bagi pemilik sepeda motor di bawah 50 cc. Lalu, berapa besar santunan yang berhak diterima korban kecelakaan lalu lintas? Jumlahnya berbeda-beda, tergantung jenis moda yag ditumpangi dan risiko yang dialami. Ahli waris dari korban kecelakaan di darat, perairan, maupun udara yang meninggal dunia berhak mendapat Rp50 juta. Jika korban meninggal tersebut tidak memiliki ahli waris, maka biaya pengurusan pemakaman diberikan sebesar Rp4 juta. Bagi korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan, besar santunan dibedakan terhadap penumpang angkutan darat dan perairan dengan angkutan udara. Bagi penumpang angkutan darat dan perairan santunan yang diberikan sama dengan penumpang kendaraan pribadi, yaitu maksimal Rp20 juta. Sedang bagi penumpang angkutan udara maksimal Rp25 juta. Untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja, korban atau keluarganya hanya perlu mengisi formulir pengajuan santunan yang bisa didapatkan secara gratis di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau secara online melalui jasaraharja.co.id. Kemudian, membawa surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia. “Jangan lupa membawa identitas pribadi korban maupun ahli waris dan surat kematian bagi korban meninggal dunia. Kalau semua berkas lengkap, dalam dua hari pun sudah diproses. Hak Santunan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam 3 bulan setelah persetujuan,” jelas Kepala Urusan Humas Jasa Raharja Pusat, Nubeir Hibrizy, kemarin. n hn
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…