MUI Tetap menjadi Penentu Kehalalan Produk di Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Masyarakat luas telah mengetahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penentu kehalalan suatu produk. Dengan terbentuknya BPJPH, MUI tetap menjadi lembaga penentu kehalalan. Wasekjen MUI Amirsyah mengatakan setuju dengan kerjasama yang baik antara BPJPH dan MUI yang sangat strategis. Ini penting dalam proses sertifikasi halal, ujar dia kepada Republika, Sabtu (21/10). Dipaparkan Amirsyah, untuk menciptakan rasa nyaman pada masyarakat dari makanan, minuman, alat kosmetik, yang dikhawatirkan haram. MUI yang menjadi penentu kehalalan suatu produk, kata dia lagi. Dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 pun menyebutkan dengan tegas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus dibentuk selambat-lambatnya tiga tahun setelah Undang-Undang itu telah ditetapkan. UU ini menegaskan permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk. Adapun pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi. Pasal 31 Ayat 3 mengatakan, dalam hal pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud, jika terdapat bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium. Selanjutnya, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk kepada BPJPH untuk disampaikan kepada MUI guna mendapatkan penetapan kehalalan produk. MUI akan menggelar Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan produk paling lama 30 hari kerja, sejak diterimanya hasil pemeriksaan dan pengujian produk dari BPJPH itu. Keputusan Penetapan Halal Produk akan disampaikan MUI kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal. Pasal 34 ayat 2 menjelaskan, dalam Sidang Fatwa Halal menyatakan produk tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan. Sementara yang dinyatakan halal oleh Sidang Fatwa Halal MUI akan menjadi dasar BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal paling lama tujuh hari kerja, terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI. (FF/REP)
Tag :

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…