MUI Tetap menjadi Penentu Kehalalan Produk di Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Masyarakat luas telah mengetahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penentu kehalalan suatu produk. Dengan terbentuknya BPJPH, MUI tetap menjadi lembaga penentu kehalalan. Wasekjen MUI Amirsyah mengatakan setuju dengan kerjasama yang baik antara BPJPH dan MUI yang sangat strategis. Ini penting dalam proses sertifikasi halal, ujar dia kepada Republika, Sabtu (21/10). Dipaparkan Amirsyah, untuk menciptakan rasa nyaman pada masyarakat dari makanan, minuman, alat kosmetik, yang dikhawatirkan haram. MUI yang menjadi penentu kehalalan suatu produk, kata dia lagi. Dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 pun menyebutkan dengan tegas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus dibentuk selambat-lambatnya tiga tahun setelah Undang-Undang itu telah ditetapkan. UU ini menegaskan permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk. Adapun pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi. Pasal 31 Ayat 3 mengatakan, dalam hal pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud, jika terdapat bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium. Selanjutnya, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk kepada BPJPH untuk disampaikan kepada MUI guna mendapatkan penetapan kehalalan produk. MUI akan menggelar Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan produk paling lama 30 hari kerja, sejak diterimanya hasil pemeriksaan dan pengujian produk dari BPJPH itu. Keputusan Penetapan Halal Produk akan disampaikan MUI kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal. Pasal 34 ayat 2 menjelaskan, dalam Sidang Fatwa Halal menyatakan produk tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan. Sementara yang dinyatakan halal oleh Sidang Fatwa Halal MUI akan menjadi dasar BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal paling lama tujuh hari kerja, terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI. (FF/REP)
Tag :

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …