MUI Tetap menjadi Penentu Kehalalan Produk di Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Masyarakat luas telah mengetahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penentu kehalalan suatu produk. Dengan terbentuknya BPJPH, MUI tetap menjadi lembaga penentu kehalalan. Wasekjen MUI Amirsyah mengatakan setuju dengan kerjasama yang baik antara BPJPH dan MUI yang sangat strategis. Ini penting dalam proses sertifikasi halal, ujar dia kepada Republika, Sabtu (21/10). Dipaparkan Amirsyah, untuk menciptakan rasa nyaman pada masyarakat dari makanan, minuman, alat kosmetik, yang dikhawatirkan haram. MUI yang menjadi penentu kehalalan suatu produk, kata dia lagi. Dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 pun menyebutkan dengan tegas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus dibentuk selambat-lambatnya tiga tahun setelah Undang-Undang itu telah ditetapkan. UU ini menegaskan permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk. Adapun pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi. Pasal 31 Ayat 3 mengatakan, dalam hal pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud, jika terdapat bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium. Selanjutnya, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk kepada BPJPH untuk disampaikan kepada MUI guna mendapatkan penetapan kehalalan produk. MUI akan menggelar Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan produk paling lama 30 hari kerja, sejak diterimanya hasil pemeriksaan dan pengujian produk dari BPJPH itu. Keputusan Penetapan Halal Produk akan disampaikan MUI kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal. Pasal 34 ayat 2 menjelaskan, dalam Sidang Fatwa Halal menyatakan produk tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan. Sementara yang dinyatakan halal oleh Sidang Fatwa Halal MUI akan menjadi dasar BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal paling lama tujuh hari kerja, terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI. (FF/REP)
Tag :

Berita Terbaru

Bikin Heboh! Bayi Terkunci Dalam Mobil, DPKP Gercep Lakukan Evakuasi

Bikin Heboh! Bayi Terkunci Dalam Mobil, DPKP Gercep Lakukan Evakuasi

Rabu, 22 Apr 2026 15:41 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian yang membuat banyak warga terheran-heran, ditemukan seorang bayi dalam keadaaan terkunci di dalam mobil di kawasan Jalan…

Momen Hari Kartini, Khofifah Salurkan Bantuan DBHCHT untuk Buruh Rokok dan Pelaku Usaha Perempuan

Momen Hari Kartini, Khofifah Salurkan Bantuan DBHCHT untuk Buruh Rokok dan Pelaku Usaha Perempuan

Rabu, 22 Apr 2026 15:39 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memanfaatkan momentum Hari Kartini 2026 untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi perempuan …

Heboh! Fenomena 'Waterspout' Pusaran Angin Tornado Gegerkan Warga Dekat Jembatan Suramadu

Heboh! Fenomena 'Waterspout' Pusaran Angin Tornado Gegerkan Warga Dekat Jembatan Suramadu

Rabu, 22 Apr 2026 15:19 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini tengah viral di media sosial (medsos) terkait unggahan video yang menampilkan pusara angin bak tornado di sekitar…

Sering Timbulkan Kemacetan, Pemkot Surabaya Siap Kembalikan Fungsi Jalan Stasiun Wonokromo

Sering Timbulkan Kemacetan, Pemkot Surabaya Siap Kembalikan Fungsi Jalan Stasiun Wonokromo

Rabu, 22 Apr 2026 14:42 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keluhan warga terkait Jalan Staisun Wonokromo Surabaya yang selama ini sempit dan kerap menimbulkan kemacetan…

Dapodik dan Dana BOS Terhambat Imbas 21 Sekolah di Tulungagung Tanpa Kepala Sekolah

Dapodik dan Dana BOS Terhambat Imbas 21 Sekolah di Tulungagung Tanpa Kepala Sekolah

Rabu, 22 Apr 2026 14:33 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tengah di landa dilema pasca banyaknya kekosongan jabatan Kepala…

Lewat Program Gentengisasi, Jadi Harapan Baru bagi UMKM Perajin Genteng di Trenggalek

Lewat Program Gentengisasi, Jadi Harapan Baru bagi UMKM Perajin Genteng di Trenggalek

Rabu, 22 Apr 2026 14:22 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang mendorong penggunaan atap genteng pada bangunan pemerintah dan fasilitas publik…