SURABAYA PAGI, Gresik - Alasan sepakat berdamai secara kekeluargaan dan sudah memberikan ganti rugi senilai Rp 22 juta per anak, sopir kontainer yang menabrak Muhammad Danis (2,5 tahun) dan Noval Afif (4.5tahun), dilepas polisi.
Dengan alasan sepakat berdamai inilah, akhirnya polisi membebaskan sang sopir. Namun, yang sangat disayangkan keputusan tersebut menuai sorotan publik. Mestinya, proses hukum tidak serta merta berhenti sampai disitu saja, kendati keduanya sepakat berdamai.
Apalagi, kedua bocah ini harus mengalami cacat seumur hidup akibat kaki kanan keduanya diamputasi setelah terlindas ban truk kontainer. Pengamat hukum Suharli, SH mengemukakan kesepakatan berdamai antara sopir dengan keluargan korban, tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan kasus ini. Yang berhak memutus adalah hakim di pengadilan.
"Polisi mestinya menerus kasus ini kepenyelidikan dan penyidikan sampai berkas rampung dan diajukan ke Kejaksaan," ujarnya.
Kasus yang menimpah kedua bocah malang ini hingga harus kehilangan kaki, dari kajian hukum adalah delik biasa sehingga kasusnya harus berlanjut. Jika memang ada kesepakatan berdamai, maka itu bukan syarat si sopir harus bebas. Kesepatakan itu hanya meringankan.
"Kasus Danis dan Afif ini, tidak perlu menunggu ada laporan. Inikan menimbulkan orang lain cacat seumur hidup oleh karenanya otomatis berjalan proses hukumnya," jelas Suharli.
Seperti diketahui, truk milik PT Berlian Surabaya, perusahaan kontainer menabrak kedua bocah ini di Desa Lumpur, Kecamatan Gresik, Jalan RE Martadinata, Kabupaten Gresik. Akibatnya, bocah ini harus diamputasi kakinya lantaran mengalami luka serius. Danis dan Afif diamputasi masing-masing kaki kanannya.
"Keduanya kini masih menjalani perawatan serius oleh tim medis di RS Ibnu Sina di ruang isolasi Dahlia
No. 4," kata Paman kedua korban, Mohammad Tabroni (45) saat ditemui Surabaya Pagi di RS Ibnu Sina.
Senada dengan pengmat hukum, Rere, warga Gresik asal Suci, Kecamatan Manyar, juga tidak sepakat keputusan polisi yanf menanganu kasus ini, jika sopir truk kontainer dilepas. Mestinya, kasus ini harus terus difulirkan hingga ke pengadilan.
"Ingat banyak kasus sama yang dialami Danis dan Afif ini terjadi di negeri ini dan tetap lanjut di pengadilan. Salah satunya, kasus anak musisi Ahmad Dhani tetap diadili padahal mereka juga sudah berdamai," terang Rere alias Ibu Ribut. Mis
Keterangan Ft.2
Korban bocah harus diamputasi akibat terlindas truk kontainer dan kini terbaring lemas di RS Ibnu Sina. (Ft. MIS/SP).
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB
Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…
Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB
Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…
Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB
Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB
SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …
Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB
Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …
Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB
Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…
Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB
Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB
SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…