SURABAYA PAGI, Gresik - Alasan sepakat berdamai secara kekeluargaan dan sudah memberikan ganti rugi senilai Rp 22 juta per anak, sopir kontainer yang menabrak Muhammad Danis (2,5 tahun) dan Noval Afif (4.5tahun), dilepas polisi.
Dengan alasan sepakat berdamai inilah, akhirnya polisi membebaskan sang sopir. Namun, yang sangat disayangkan keputusan tersebut menuai sorotan publik. Mestinya, proses hukum tidak serta merta berhenti sampai disitu saja, kendati keduanya sepakat berdamai.
Apalagi, kedua bocah ini harus mengalami cacat seumur hidup akibat kaki kanan keduanya diamputasi setelah terlindas ban truk kontainer. Pengamat hukum Suharli, SH mengemukakan kesepakatan berdamai antara sopir dengan keluargan korban, tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan kasus ini. Yang berhak memutus adalah hakim di pengadilan.
"Polisi mestinya menerus kasus ini kepenyelidikan dan penyidikan sampai berkas rampung dan diajukan ke Kejaksaan," ujarnya.
Kasus yang menimpah kedua bocah malang ini hingga harus kehilangan kaki, dari kajian hukum adalah delik biasa sehingga kasusnya harus berlanjut. Jika memang ada kesepakatan berdamai, maka itu bukan syarat si sopir harus bebas. Kesepatakan itu hanya meringankan.
"Kasus Danis dan Afif ini, tidak perlu menunggu ada laporan. Inikan menimbulkan orang lain cacat seumur hidup oleh karenanya otomatis berjalan proses hukumnya," jelas Suharli.
Seperti diketahui, truk milik PT Berlian Surabaya, perusahaan kontainer menabrak kedua bocah ini di Desa Lumpur, Kecamatan Gresik, Jalan RE Martadinata, Kabupaten Gresik. Akibatnya, bocah ini harus diamputasi kakinya lantaran mengalami luka serius. Danis dan Afif diamputasi masing-masing kaki kanannya.
"Keduanya kini masih menjalani perawatan serius oleh tim medis di RS Ibnu Sina di ruang isolasi Dahlia
No. 4," kata Paman kedua korban, Mohammad Tabroni (45) saat ditemui Surabaya Pagi di RS Ibnu Sina.
Senada dengan pengmat hukum, Rere, warga Gresik asal Suci, Kecamatan Manyar, juga tidak sepakat keputusan polisi yanf menanganu kasus ini, jika sopir truk kontainer dilepas. Mestinya, kasus ini harus terus difulirkan hingga ke pengadilan.
"Ingat banyak kasus sama yang dialami Danis dan Afif ini terjadi di negeri ini dan tetap lanjut di pengadilan. Salah satunya, kasus anak musisi Ahmad Dhani tetap diadili padahal mereka juga sudah berdamai," terang Rere alias Ibu Ribut. Mis
Keterangan Ft.2
Korban bocah harus diamputasi akibat terlindas truk kontainer dan kini terbaring lemas di RS Ibnu Sina. (Ft. MIS/SP).
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026.
Kegiatan ini me…
Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …
Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…
Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB
Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…
Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…
Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB
Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan.
"Bagi saya,…