Sopir Kontainer Penabrak Dua Bocah Dilepas Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Gresik - Alasan sepakat berdamai secara kekeluargaan dan sudah memberikan ganti rugi senilai Rp 22 juta per anak, sopir kontainer yang menabrak Muhammad Danis (2,5 tahun) dan Noval Afif (4.5tahun), dilepas polisi. Dengan alasan sepakat berdamai inilah, akhirnya polisi membebaskan sang sopir. Namun, yang sangat disayangkan keputusan tersebut menuai sorotan publik. Mestinya, proses hukum tidak serta merta berhenti sampai disitu saja, kendati keduanya sepakat berdamai. Apalagi, kedua bocah ini harus mengalami cacat seumur hidup akibat kaki kanan keduanya diamputasi setelah terlindas ban truk kontainer. Pengamat hukum Suharli, SH mengemukakan kesepakatan berdamai antara sopir dengan keluargan korban, tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan kasus ini. Yang berhak memutus adalah hakim di pengadilan. "Polisi mestinya menerus kasus ini kepenyelidikan dan penyidikan sampai berkas rampung dan diajukan ke Kejaksaan," ujarnya. Kasus yang menimpah kedua bocah malang ini hingga harus kehilangan kaki, dari kajian hukum adalah delik biasa sehingga kasusnya harus berlanjut. Jika memang ada kesepakatan berdamai, maka itu bukan syarat si sopir harus bebas. Kesepatakan itu hanya meringankan. "Kasus Danis dan Afif ini, tidak perlu menunggu ada laporan. Inikan menimbulkan orang lain cacat seumur hidup oleh karenanya otomatis berjalan proses hukumnya," jelas Suharli. Seperti diketahui, truk milik PT Berlian Surabaya, perusahaan kontainer menabrak kedua bocah ini di Desa Lumpur, Kecamatan Gresik, Jalan RE Martadinata, Kabupaten Gresik. Akibatnya, bocah ini harus diamputasi kakinya lantaran mengalami luka serius. Danis dan Afif diamputasi masing-masing kaki kanannya. "Keduanya kini masih menjalani perawatan serius oleh tim medis di RS Ibnu Sina di ruang isolasi Dahlia No. 4," kata Paman kedua korban, Mohammad Tabroni (45) saat ditemui Surabaya Pagi di RS Ibnu Sina. Senada dengan pengmat hukum, Rere, warga Gresik asal Suci, Kecamatan Manyar, juga tidak sepakat keputusan polisi yanf menanganu kasus ini, jika sopir truk kontainer dilepas. Mestinya, kasus ini harus terus difulirkan hingga ke pengadilan. "Ingat banyak kasus sama yang dialami Danis dan Afif ini terjadi di negeri ini dan tetap lanjut di pengadilan. Salah satunya, kasus anak musisi Ahmad Dhani tetap diadili padahal mereka juga sudah berdamai," terang Rere alias Ibu Ribut. Mis Keterangan Ft.2 Korban bocah harus diamputasi akibat terlindas truk kontainer dan kini terbaring lemas di RS Ibnu Sina. (Ft. MIS/SP).
Tag :

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…