Giliran Gugatan Perdata Cen Liang Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Nasib Cen Liang tahun 2017 ini seperti pepatah, sudah jatuh, tertimpa tangga. Pasalnya, dua pidana dan dua tersangka disematkan pada dirinya. Sementara, bermaksud menggugat kongsinya secara perdata, namun gugatan Cen Liang justru ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Surabaya. Dalam perkara perdata yang telah diputus pada Selasa (14/11/2017) kemarin, dengan Nomor perkara 187/Pdt.G/2017/PN.Surabaya. Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono menolak keseluruhan gugatan yang diajukan Henry J Gunawan dan Raja Sirait (Mantan Direktur PT Gala Bumi Perkasa). Pada gugatan itu, Henry dan Raja Sirait menggugat Notaris Caroline C Kalampung (tergugat III) , Hermanto (tergugat I) dan Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo (tergugat II). Dalam gugatannya itu, Henry dan Raja Sirait meminta agar PN Surabaya membatalkan beberapa akte, diantaranya Akte Nomor 5 tentang perjanjian Pengalihan Kuasa dengan ganti rugi, Akte Nomor 6 kuasa dan 7 tentang kuasa substitusi. Dalam amar putusannya, hakim menolak gugatan itu. Majelis menilai Henry dan Raja Sirait tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya. Hakim pun menyatakan, Akte-akte yang dijadikan Obyek pembatalan karena didalilkan palsu atau tidak benar oleh Henry dan Raja Sirait dalam perkara tersebut. Namun akta-akta tersebut oleh hakim dinyatakan Sah dan memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak bisa dibatalkan. "Menolak gugatan penggugat untuk keseluruhan," kata Hakim Sigit saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya. Tidak Mampu Membuktikan Dalam pertimbangan putusan hakim ini, Henry dan Raja Sirait tidak mampu membuktikan terkait dalil yang menyatakan tiga akte tersebut dibuat para tergugat karena berlatar belakang keterangan palsu dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. "penggugat tidak mampu membuktikan adanya keterangan palsu itu,” ucap Sigit. Di pertimbangan lain, Hakim juga menolak dalil penggugat yang menyebut uang Rp 4,5 Miliar yang didapat Henry J Gunawan dari Hermanto (tergugat I) bukan sebagai pembayaran jual beli tanah di Celaket Malang, melainkan sebagai utang piutang. Penggugat tidak mampu menunjukkan pengakuan utang piutang itu dan tergugat dalam jawabannya justru mampu membuktikan tentang peralihan hak tanah sebagaimana SHGB No.66 yang di Celaket Malang dari PT GBP ke Hermanto. Henry juga dianggap terbukti telah menerima uang pembayaran jual beli tanah tersebut secara bertahap dan mengatasnamakan beberapa bendera perusahaan yang masih ada kaitan dengan PT Gala Bumi Perkasa. "Saat menerima uang pembayaran jual beli dari tergugat I, Henry juga sebagai Komisaris di PT Gala Bumi Perkasa,” tegas Sigit. Terpisah saat dikonfirmasi putusan tersebut, kuasa hukum Henry (penggugat) mengatakan pihaknya belum mengetahuinya. "Saat putusan kita tidak hadir maka belum tahu isi putusannya. Banding atau tidaknya kita tunggu salinan putusannya," ucap Lilik. Putusan Perdata Lemahkan Cen Liang Sedangkan Tonic Tangkau yang menjadi kuasa hukum tergugat mengatakan dengan putusan perdata ini maka menguatkan menguatkan perbuatan pidana yang didakwakan Jaksa Ali Prakoso pada Henry J Gunawan, yang sebelumnya didakwa melanggar pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Dalam perkara pidana tersebut, selama ini Henry selalu membantah apabila akta 5, 6 dan 7 yang di buat Caroline tersebut merupakan peralihan Hak atas tanah sebagaimana SHGB No.66 Claket Malang dan Henry berkilah dan berkilah itu sebetulnya utang piutang. Dengan adanya putusan perkara perdata no.187 tersebut, yang merupakan Fakta Hukum, menjadi terang benderang untuk menjawab argumen Henry J Gunawan selama ini dalam sidang perkara pidananya. Tak hanya itu, penyangkalan Cen Liang yang mengaku tidak pernah menerima uang dari Hermanto sebagai pembayaran atas peralihan tanah di Celaket itu juga terbantahkan. Henry dianggap terbukti telah menerima uang pembayaran jual beli tanah tersebut secara bertahap dan mengatasnamakan beberapa bendera perusahaan yang masih ada kaitan dengan PT Gala Bumi Perkasa. Tonic menjelaskan, bahwa terkait putusan gugatan itu, dirinya sebagai Lawyer yang profesional tentu kita harus taat azas, itu artinya apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim haruslah kita hargai, oleh karena kami meyakini Majelis Hakim sebelum memutus suatu perkara, pasti sudah mempertimbangkan secara matang semua aspek dan alat bukti serta keterangan para saksi-saksi, secara de facto dan de jure Majelis Hakim telah sepakat memutus dengan tegas dan jelas menolak semua Gugatan Penggugat. "Saya meyakini putusan perkara perdata ini akan menjadikan pertimbangan dan bahkan sangat mungkin akan menginspirasi Majelis Hakim dalam perkara Pidana yang saat ini sedang dijalani oleh Terdakwa Henry Gunawan. ketika akan memutus perkara pidana yg sedang dijalani oleh Terdakwa Henry Gunawan dan kami berkeyakinan bahwa, Majelis Hakim tidak akan gegabah untuk mengesampingkan begitu saja putusan perkara perdata yang baru saja diputus mengingat objek dan subjek adalah sama / similiar," terang tonic. Dirinya menekankan, sebagai hamba peradilan tentu sangat berharap, Majelis Hakim dalam memutus perkara pidana mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada para pencari keadilan, jika seorang Saksi ketika bersumpah hanya akan berkata yang benar, maka demikian pula harapan para pencari keadilan bahwasanya "Majelis Hakim Yang Mulia pun hanya akan memutus sesuai dengan hati nurani dan kebenaran," tandasnya. Dari data yang diperoleh Surabaya Pagi, beberapa nama perusahaan itu adalah PT. Permata Sumber Investindo, PT. Indo Abadi Langgeng Lestari, PT Permata Murni dan PT Muara Inti. "Ini dinamakan PT dalam PT, sehingga semua perusahaan adalah milik Henry," ucap Tonic. Tonic menerangkan hubungan PT-PT tersebut. Dimana PT Gala Bumi Perkasa pemegang Sahamnya yakni PT Permata Sumber Investindo. Adapun pemegang saham PT Permata Sumber Investindo adalah PT Permata Murni, diantaranya Henry J Gunawan. Kemudian PT Indo Abadi Langgeng Lestari. Sedangkan Pemegang Saham PT Indo Abadi Langgeng Lestari, adalah Henry J Gunawan dan DR. Harijanto. Kemudian P.T. Muara Inti, adapun Pemegang Saham P.T. Muara Inti, PT Indo Abadi Langgeng Lestari. Sedangkan Pemegang Saham P.T. Indo Abadi Langgeng Lestari, adalah Henry J Gunawan dan DR. Harijanto. Kemudian, PT Permata Murni sebagai Pemegang Saham P.T. Permata Murni adalah Henry J Gunawan. PT Indo Abadi Langgeng Lestari Pemegang Sahamnya yakni juga: Henry J Gunawan dan DR Harijanto. n
Tag :

Berita Terbaru

Per Tahun, Produksi Durian Songgon Banyuwangi Tembus hingga 3.716 Ton

Per Tahun, Produksi Durian Songgon Banyuwangi Tembus hingga 3.716 Ton

Rabu, 08 Apr 2026 14:36 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Kabupaten Banyuwangi kembali menorehkan tren positif dengan menjadi salah satu sentra durian terbesar di Jawa Timur. Salah…

Heboh! Penemuan Sarang Tawon Mematikan ‘Vespa’ Berukuran 1,5 Meter di Trenggalek

Heboh! Penemuan Sarang Tawon Mematikan ‘Vespa’ Berukuran 1,5 Meter di Trenggalek

Rabu, 08 Apr 2026 14:14 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Baru-baru ini, warga di Dusun Soho, Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh, Trenggalek menemukan sarang tawon mematikan berjenis ‘Vespa’ y…

Diduga Usai Santap Menu Sayur Berlendir MBG, Siswa SDN Mojokendil Nganjuk Keracunan

Diduga Usai Santap Menu Sayur Berlendir MBG, Siswa SDN Mojokendil Nganjuk Keracunan

Rabu, 08 Apr 2026 14:07 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Kasus terkait keracunan akibat menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi. Kali ini, tiga siswa di SDN Mojokendil,…

Satlantas Polres Gresik Sabet Penghargaan Teraktif 2 dari Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Sabet Penghargaan Teraktif 2 dari Polda Jatim

Rabu, 08 Apr 2026 13:59 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 13:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik kembali menorehkan prestasi di tingkat provinsi. Berkat kinerja yang aktif dan k…

Borong 11 PROPER Emas KLH 2025, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership

Borong 11 PROPER Emas KLH 2025, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership

Rabu, 08 Apr 2026 13:20 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 13:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Green Leadership PROPER dalam a…

Kontraktor Tak Sepakati Nilai Ganti Rugi Hasil Audit BPKP, Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Tertunda

Kontraktor Tak Sepakati Nilai Ganti Rugi Hasil Audit BPKP, Rehabilitasi Alun-alun Kota Kediri Tertunda

Rabu, 08 Apr 2026 13:08 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 13:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Kelanjutan proyek rehabilitasi Alun-Alun di Kota Kediri masih terkendala perbedaan nilai ganti rugi pembayaran antara pemerintah dan…